news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pengemudi yang Diamuk Warga di Jalur TransJ 2 Kali Tabrak Sepeda Motor

31 Agustus 2018 12:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kecelakaan. (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kecelakaan. (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Polisi masih memeriksa F, seorang pengemudi mobil Nisan Grand Livina dengan nomor Polisi B 1965 UIQ yang menerobos Jalur TransJ dan menabrak pengendara motor di Tamasari, Jakarta Barat. Hasil pemeriksaan sementara, sebelum menerobos Jalur TransJ, F sudah menabrak dua pengendara motor di dua lokasi berbeda.
ADVERTISEMENT
"Kalau dari pengakuannya dia ingin pulang ke rumah. Sebelum pulang dia pakai dulu (sabu) di dalam mobil kemudian di perjalanan pulang dia nabrak dua kali di (Jalan) Mangga Besar 7 dan (Jalan) Tamansari 10," kata Kapolsek Tamansari AKBP Ruly Indra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/8).
Ruly menambahkan, F menabrak pengendara motor itu karena berada dalam pengaruh narkoba. Sebab sebelum pulang dari daerah Lokasari, ia memakai sabu.
"Iya kemungkinan besar seperti itu. Kan waktu jeda pakai dan tabrakan tidak lama," ucap Ruly.
Pengendara mobil tabrak pembatas jalan di Jakarta Barat. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Pengendara mobil tabrak pembatas jalan di Jakarta Barat. (Foto: Dok. Istimewa)
Sementara untuk insiden tabrakan itu, Ruly mengatakan tidak ada korban meninggal dunia. Kemudian, karena tidak ada korban yang melapor, polisi tidak mengusut kasus kecelakaan lalu lintas itu.
ADVERTISEMENT
"Jalan Tamansari 7 itu Jalan kecil jadi motor itu kesenggol saja, korban hanya lecet-lecet tidak mengalami luka parah. Kemudian tidak ada yang lapor, kita sudah minta keterangannya pelaku dan korban hanya kerugian materiil saja jadi mereka tidak mau mempermasalahkan hal itu (laka lantas)," ujar Ruly.
Ruly mengatakan, saat ini F masih berada di Polsek Tamansari untuk menjalani pemeriksaan lanjut. Polisi juga belum menetapkan F sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Kita hanya lidik masalah narkobanya saja karena yang bersangkutan sudah mengakui bahwa ia pengguna. Nanti kita masih ada waktu 3x24 jam untuk menetapkan apakah dia jadi tersangka atau tidak," tutup Ruly.