Pengendara yang Melanggar Tilang CCTV Akan Diberitahu Melalui Ponsel

19 September 2018 12:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadishub DKI Jakarta, Andri Yansyah (Foto: Nabilla Fatiara)
zoom-in-whitePerbesar
Kadishub DKI Jakarta, Andri Yansyah (Foto: Nabilla Fatiara)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemprov DKI Jakarta dan Dirlantas Polda Metro Jaya akan menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang CCTV bulan Oktober mendatang. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan sistem tersebut dibuat sebagai bentuk pembelajaran untuk masyarakat agar tertib berlalu lintas.
ADVERTISEMENT
“Memang sistemnya nanti kita menggunakan kamera CCTV dan infra red untuk meng-capture nomor polisi yang melakukan pelanggaran,” kata Andri di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Rabu, (19/9).
Andri menjelaskan, pelanggaran pengendara kendaraan bermotor seperti lawan arus bisa ditindak dengan pemberitahuan terlebih dahulu melalui ponsel pengendara sampai alamatnya.
“Pelanggaran yang akan kita lakukan penindakan, yang pertama masalah kecepatan, yang kedua pelanggaran rambu, pelanggaran marka, lawan arus, termasuk juga pengeteman, atau parkir liar,” kata Andri.
“Nanti yang melakukan pelanggaran, akan dilakukan pemberitahuan. Pertama melalui notifikasi di handphone si pemilik pengendara. Yang kedua, pelanggarannya itu akan disampaikan kepada alamat pelanggar,” tambahnya.
Andri mengungkapkan, pelanggar harus membayar denda yang ditetapkan. Apabila tidak membayar maka akan diakumulasikan saat perpanjangan STNK.
ADVERTISEMENT
“Tetapi kalau seumpamanya pada saat ada kesempatan dia tidak melakukan pembayaran, nanti akan menjadi akumulasi pada saat dia melakukan perpanjangan STNK,” ucap Andri.