Pengendara yang Pasang Lampu Strobo Kembali Tertangkap di Tol JORR

16 Oktober 2017 18:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lampu Strobo (Foto: ShutterStock)
zoom-in-whitePerbesar
Lampu Strobo (Foto: ShutterStock)
ADVERTISEMENT
Meski razia rotator dan sirine sudah digelar selama 5 hari, namun masih ada saja pengendara yang bandel memasangnya di mobil masing-masing. Alhasil, beberapa orang ditangkap dan ditilang oleh polisi.
ADVERTISEMENT
Seperti yang terjadi di Tol Semanggi, Jakarta, Senin (16/10) pagi. Seorang pengendara terpaksa ditilang dan dihentikan polisi karena masih nekat memasang rotator.
Begitu juga dengan sebuah mobil yang diberhentikan oleh polisi di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Seorang pengendara diberhentikan karena kedapatan memasang lampu strobo di mobilnya.
Sebelum ditilang, polisi mengecek kelengkapan surat-surat izin mengemudikan mobil yang dimiliki pengendara ini.
Di kawasan lain, polisi juga menghentikan sebuah mobil yang memasang lampu rotator di Tol JORR. Padahal polisi sudah mengingatkan bahwa lampu rotator atau yang juga dikenal dengan sebutan lampu strobo ini, tidak diperuntukkan bagi mobil pribadi.
Razia rotator dan sirine ini dilaksanakan Dirlantas Polda Metro Jaya selama sebulan penuh, terhitung dari tanggal 11 Oktober hingga 11 November mendatang. Bagi pengendara yang kedapatan menggunakan lampu strobo dan sirine akan diberhentikan dan ditilang oleh petugas kepolisian.
ADVERTISEMENT
Penggunaan sirine dan lampu strobo atau rotator sebenarnya sudah diatur pemerintah dalam Pasal 59 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa penggunaan rotator dan sirine berwarna merah, kuning dan biru, hanya boleh digunakan untuk prioritas.
Untuk lampu berwarna biru lengkap dengan sirine, hanya diperuntukan bagi petugas kepolisian.Untuk lampu berwarna merah, diperuntukkan bagi kendaraan dalam kondisi gawat darurat, seperti mobil pemadam kebakaran, ambulans, atau tahanan. Sementara lampu warna kuning diperuntukkan bagi kendaraan alat berat dan kendaraan bermuatan berbahaya.