Pengeroyok Perwira TNI di Ciracas Terancam 5 Tahun Penjara

14 Desember 2018 16:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) menunjukkan tersangka kasus pengeroyokan anggota TNI saat rilis di Polda Metrojaya, Jakarta, Jum'at (14/12). (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) menunjukkan tersangka kasus pengeroyokan anggota TNI saat rilis di Polda Metrojaya, Jakarta, Jum'at (14/12). (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polisi sudah menangkap kelima juru parkir yang menganiaya dua anggota TNI di Ciracas, Jakarta Timur. Kelima tersangka pengeroyokan tersebut adalah AP, HP, D IH, SR alias S.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP. "Äncaman hukumannya 5 tahun (penjara)," jelas Argo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (14/12). Jumpa pers ini dihadiri Kapendam Jaya Kolonel Kristomei Sianturi.
Bunyi Pasal 170 ayat 1 adalah Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
Argo menyatakan, jeratan hukum itu berdasar peran para tersangka dalam mengeroyok korban yang merupakan perwira TNI AL dan anggota Paspampres.
"AP pegang tangan korban. HP dorong korban, D dia tarik korban untuk tahan dan pukul korban, IH mukul korban, SR alias S mukul korban," kata Argo.
ADVERTISEMENT
Kelima tersangka ini ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda dalam rentang kurang dari dua hari.
"Tim mengungkap kasus pada 12 Desember. AP ditangkap di Ciracas 09.00 WIB. Pukul 21.00 menangkap HP di Ciracas," jelas Argo.
Kemudian pada Kamis (13/12) pukul 13.00 WIB polisi berhasil menangkap IH dan SR di Depok. Dan yang terakhir, D berhasil dintangkap pada Kamis (13/12) pukul 21.100 WIB.
"Tersangka D sempat kabur ke Sukabumi. Dia sering nongkrong di Cawang. Lima tersangka ini kita tangkap kurang dari 2 hari," kata Argo.
Penangkapan kurang dari dua hari itu sebagaimana janji polisi kepada massa yang mendatangi Polsek Ciracas terkait kasus pengeroyokan perwira TNI AL oleh tukang parkir.
ADVERTISEMENT
Pengeroyokan Terjadi Spontan
Di tempat yang sama, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Roycke Harry Langie mengatakan, ada faktor psikologi massa dalam insiden pengeroyokan yang terjadi pada Senin (10/12) di Ciracas, Jakarta Timur.
"Berkaitan dengan penganiayaan ini, ada psikologi massa saat AP dan HP menganiaya korban. Tiga tersangka lain D, S dan IH melihat lalu ikut menganiaya korban," kata Harry.
Harry menegaskan bahwa tersangka yang saat itu dalam kondisi mabuk hanyalah IH. Sementara empat lainnya dalam kondisi sadar.
"Jadi yang mabuk IH, yang lain itu normal sudah kita cek. Jadi sebenarnya mereka ikut mengeroyok karena ada dorongan psikologi massa itu, mereka ikut menganiaya dengan spontan," jelas Harry.
ADVERTISEMENT