news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Penggugat Kebijakan Ganjil-Genap Anies ke MA Adalah Seorang Pengacara

14 Agustus 2018 15:59 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi tilang aturan ganjil-genap di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (6/8). (Foto: Yuana Fatwallah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi tilang aturan ganjil-genap di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (6/8). (Foto: Yuana Fatwallah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sebuah gugatan dilayangkan oleh Andrian Meizar ke Mahkamah Agung terkait kebijakan ganjil genap selama pelaksanaan Asian Games 2018 yang dicanangkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Andrian diketahui tinggal di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, dan berprofesi sebagai seorang pengacara.
ADVERTISEMENT
“Anak saya seorang pengacara, kantornya di kuningan, di tim advokat Palmer Situmorang,” ujar ibunda Andrian, ketika ditemui kumparan di kediamannya, Jalan Nurulyaqin di Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (14/8).
Dikutip dari website resmi palmersitumorang.com, Andrian memiliki keahlian menangani kasus di bidang sipil, arbitrase, kapitalisme, pertambangan, hingga hukum keluarga dan perceraian. Andrian yang lulusan fakultas hukum UKI ini bergabung dengan Palmer Situmorang sejak tahun 2011.
Berdasar surat gugatanya di MA, Andrian dan tim advokat Rumah Bantuan Hukum HKBP Pasar Rebo mengatakan pergub ganjil-genap tersebut diskriminatif.
“Juga melanggar asas persamaan di muka hukum, karena ada pengecualian,” kata Andrian dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan.
Kasus gugatan ganjil-genap tersebut kini ditangani oleh Panitera Muda Tata Usaha Negara, Ashadi.
ADVERTISEMENT
(kumparan sudah mencoba mengontak Andrian untuk melakukan wawancara namun belum mendapat respons. Namun lewat surat yang dikirimkan, Andrian meminta hak pribadinya tak dimuat. kumparan menghapus foto rumah dan alamat lengkap rumah Andrian)