Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Kurangi PNS Mudik dengan Sepeda Motor

7 Mei 2018 11:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menpan RB, Asman Abnur. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menpan RB, Asman Abnur. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) berencana mengurangi jumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang mudik saat libur Idul Fitri menggunakan sepeda motor. Salah satu caranya adalah dengan memfungsikan bus kementerian untuk mengantar para PNS ke kampung halaman.
ADVERTISEMENT
Kebijakan itu saat ini sedang dikaji MenPAN-RB Asman Abnur setelah penggunaan mobil dinas selama masa libur Idul Fitri dinyatakan KPK melanggar aturan.
"Memang di sini dinyatakan tidak boleh dipakai tapi untuk kendaraan bus yang sekarang dimiliki oleh kantor, saya akan mencoba melihat aturan ini apakah bisa dipakai untuk pulang," kata Asman di Kantor Menko PMK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (7/5).
Bus kementerian yang akan digunakan untuk mudik, sebut Asman, nantinya diisi pegawai dengan golongan 1 dan 2. "Saya akan mencoba melihat aturan ini apakah bisa dipakai untuk pulang oleh pegawai golongan 1 dan 2 karena daripada mereka pulang pakai motor ini lagi kita evaluasi aturannya," sebut Asman.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Asman menyebutkan, jika wacana tersebut terwujud, biaya operasional seperti BBM bus untuk mudik itu tidak diambil dari anggaran negara. Biaya BBM tersebut akan dibebankan pada pegawai yang ingin mudik menggunakan fasilitas tersebut.
Dia menegaskan aturan tersebut nantinya tak berlaku untuk kendaraan dinas para pejabat. Artinya, kendaraan yang melekat pada pejabat tidak diperbolehkan digunakan untuk mudik lebaran.