Penghulu Abdurrahman Lapor 59 Kali Gratifikasi ke KPK, Samanto 38 Kali

25 April 2018 16:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Abdurrahman Muhammad Bakri (Foto: Retno Wulandhari/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Abdurrahman Muhammad Bakri (Foto: Retno Wulandhari/kumparan)
ADVERTISEMENT
Tidak banyak yang mengira penghulu akan jadi profesi yang paling banyak melaporkan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ADVERTISEMENT
Dua di antara penghulu itu bahkan menempati urutan pertama dan keempat sebagai pelapor kasus gratifikasi terbanyak ke KPK. Mereka adalah Abdurrahman Muhammad Bakri, penghulu asal Klaten, Jawa Tengah, dan Samanto penghulu asal Imogiri, Yogyakarta.
"Yang dilaporkan berkenaan dengan penerimaan amplop saat dia menjalankan pekerjaannya sebagai penghulu," ujar Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Jumat (13/4).
Abdurrahman Muhammad Bakri (35), penghulu yang bertugas di Kantor Urusan Agama (KUA) Trucuk, Klaten, Jawa Tengah, ini didaulat sebagai pengulu paling rajin dalam melaporkan gratifikasi yang ia terima dari warga.
Tercatat ada 59 kasus yang dilaporkan Abdurrahman ke KPK sepanjang tahun 2015 hingga 31 Maret 2018. Namun begitu, hanya 57 laporan yang ditetapkan menjadi milik negara.
ADVERTISEMENT
"Sebenarnya itu kan saya enggak berpikiran untuk jadi yang terbanyak atau paling sering melaporkan. Niatnya ya melakukan yang menjadi kewajiban saja," lanjut Abdurrahman.
Abdurrahman Muhammad Bakri (Foto: Retno Wulandhari/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Abdurrahman Muhammad Bakri (Foto: Retno Wulandhari/kumparan)
Sementara itu, Samanto (35), penghulu asal Imogiri, Yogyakarta sudah memiliki inisiatif untuk melaporkan gratifikasi yang ia terima sejak tahun 2013.
"Nah terkait amplop itu kita kan tidak minta, kita ke rumah selesai, pulang, terus di kasih (amplop). Itu kan kita tidak minta diberi maka itu dianggap gratifikasi bukan pungli. Kemudian saya ingin kejelasan itu, lalu saya dengan tiga kawan lainnya melaporkan amplop itu ke KPK," ujar Samanto saat ditemui kumparan (kumparan.com) di KUA Imogiri pada Kamis (20/4).
Samanto  (Foto: Retno Wulandhari/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Samanto (Foto: Retno Wulandhari/kumparan)
Sementara itu, dalam rilis yang dimuat KPK soal 10 pelapor gratifikasi terbanyak, Samanto tercatat sudah melaporkan 38 kasus gratifikasi dan menempati peringkat ke-4.
ADVERTISEMENT
Integritas terhadap profesi dan kejujuran jadi prinsip hidup Abdurrahman dan Samanto saat menolak gratifikasi. Namun begitu, keduanya tak menyangka bisa masuk dalam 10 pelapor gratifikasi terbanyak ke KPK.
"Tidak menyangka sama sekali, awalnya kan kita hanya mencari status (gratifikasi) agar yang kita terima itu benar-benar halal toyib. Jadi halal dan thayyib itu untuk makan anak-anak kita ya," kata Samanto