news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pengibar Bendera Bintang Kejora Bisa Diancam Pasal Makar

30 Agustus 2019 13:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo soal akun penyebar hoaks picu kerusuhan di Manokwari. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo soal akun penyebar hoaks picu kerusuhan di Manokwari. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
ADVERTISEMENT
Kapolri Jendral Tito Karnavian memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono untuk mengusut pengibaran bendera Bintang Kejora dalam aksi demonstrasi di depan Istana Negara, Rabu (28/8). Pengibar bendera yang berafiliasi dengan organisasi separatis di Papua itu bisa dikenakan pasal makar.
ADVERTISEMENT
“Memang ada pelanggaran unsur pidananya yang diatur dalam KUHAP ataupun regulasi yang lain, di KUHAP udah jelas pasal 106, 107, 108, itu masih didalami oleh tim dari Polda Metro,” kata Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Kamis (29/8).
Pasal tersebut berisi tentang perbuatan melawan hukum atau makar, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup. Namun, polisi juga masih akan meninjau putusan MA terkait bendera Bintang Kejora tersebut.
“Tentunya, masih akan melihat juga beberapa putusan Mahkamah Agung yang bisa dijadikan yudisprudensi tentang pengibaran BK (Bintang Kejora) aksi itu,” kata Dedi.
Sementara itu, jika merujuk pada peraturan tertentu, ada aturan yang melarang bendera itu berkibar. Salah satunya adalah PP No 77 Tahun 2007 Tentang Lambang Negara. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 6 Ayat 4.
Massa bawa bendera Bintang Kejora di Fakfak. Foto: Dok. Istimewa
Pasal tersebut menyebut bahwa bendera daerah tidak boleh memiliki kesamaan atau kemiripan dengan organisasi terlarang. Lalu, pasal tersebut menjelaskan tentang beberapa organisasi terlarang, atau separatis dengan simbolnya masing-masing.
ADVERTISEMENT
Misalnya logo dan bendera bulan sabit yang digunakan oleh gerakan separatis di Provinsi Aceh, logo burung mambruk dan bintang kejora yang digunakan oleh gerakan separatis di Provinsi Papua, serta bendera benang raja yang digunakan oleh gerakan separatis di Provinsi Maluku.
Dengan begitu, aturan ini berlaku sebagai hukum positif Indonesia yang berlaku di semua daerah. Jadi, tak hanya di Polda Metro saja. Lalu, Polri tak perlu menunggu aduan atau laporan terkait pengibaran bendera, karena pasal yang digunakan bukan jenis pasal delik aduan.
“Tidak masuk, ini soal nya bukan pasal-pasal delik aduan,” tutup Dedi.