news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pengorbanan Pecalang Tinggalkan Keluarga 24 Jam Menjaga Perayaan Nyepi

8 Maret 2019 1:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
I Nyoman Sudirta Tinggallkan Anak Isteri demi Kenyamanan Nyepi. Foto: Denita Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
I Nyoman Sudirta Tinggallkan Anak Isteri demi Kenyamanan Nyepi. Foto: Denita Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
I Nyoman Sudirta, seorang pecalang yang bertugas menjaga keamanan desa adat di Pulau Bali selama perayaan Nyepi Tahun Baru Saka 1941. Ia memilih meninggalkan keluarga demi menjadi polisi adat atau yang disebut pecalang.
ADVERTISEMENT
Selama sepuluh tahun, ayah dari dua anak ini menjadi pecalang. Selama itu pula ia tak pernah merayakan Nyepi bersama istri dan anaknya yang beranjak dewasa. Meski bersedih, I Nyoman mengaku ikhlas karena telah berkomitmen menjadi seorang pecalang.
"Namanya komitmen, ya harus dijalani, " kata Sudirta saat ditemui di Kantor Desa Adat Tuban, Bali, Kamis (7/3).
Pengorbanan pecalang dapat diilihat saat perayaan Nyepi Tahun Baru Saka 1941 yang jatuh pada Kamis (7/3) kemarin. Merekalah yang berjalan menyusuri gang dan jalanan di desa-desa untuk menciptakan rasa aman dan nyaman terhadap lebih dari 4 juta penduduk di Pulau Bali.
I Nyoman menceritakan, sebelum dilantik menjadi pecalang ia telah meminta izin pada keluarganya. Keputusan I Nyoman pun diterima keluarganya, meski harus menerima konsekuensi ditinggal saat Nyepi selama 24 jam penuh.
ADVERTISEMENT
"Jam 05.00 WITA saat nyepi saya ke kantor, setelah itu jam 08.00 WITA pagi berangkat keliling desa. Lalu ikut bertugas sampai jam 00.00 WITA di Banjar. Lalu, ke kantor dan tugas di desa sampai Nyepi selesai," ujar I Nyoman.
Suasana ruas jalan yang lengang di wilayah Desa Adat Tuban, Badung, Bali. Foto: Antara/Fikri Yusuf
Sementara itu, Bendesa Adat Tuban, I Nyoman Mendra mengatakan, keberadaan pecalang di Bali ini berdiri sejak abad 11. Pecalang berdiri seiring dengan hadirnya desa adat di Bali untuk menjaga keamanan Desa Adat. Bahkan, dasar hukum pecalang ini telah diatur dalam Perda Nomor 3 tahun 2003.
"Untuk menjaga keamanan dasar pecalang itu diatur dalam Perda Bali nomor 3 tahun 2003. Bunyinya pasal 17 angka 1 keamanan desa adat adalah pecalang. Pecalang bertugas untuk mengamankan segala kegiatan yang berhubungan denhan upacara agama dan kegiatan pemasyarakatan. Pecalang diangkat dan diberhentikan oleh bendesa," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Bila terjadi sesuatu masalah dengan warga, pecalang juga akan berusaha membawa kasus itu ke hukum desa adat. Hal ini sebagai bentuk upaya penyelesaian masalah melalui cara damai.