Pengunjung RS di Bali Diimbau Kurangi Penggunaan Kantong Plastik

8 Januari 2019 15:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kantong plastik. (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kantong plastik. (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi Bali telah melarang pemakaian kantong plastik, styrofoam, dan sedotan plastik di sejumlah pasar tradisional dan modern sejak 1 Januari 2019. Upaya ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 tahun 2018 tentang Larangan Penggunaan Kantong Plastik, Styrofoam, dan Sedotan Plastik.
ADVERTISEMENT
Merespons larangan ini, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah, Denpasar, Bali, turut mengimbau para pengunjung, pegawai rumah sakit serta keluarga pasien mengurangi penggunaan kantong plastik di lingkungan rumah sakit. Aturan ini dinilai mampu mengurangi sampah nonmedis yang cukup besar di RS Sanglah setiap harinya.
"Kami belum bisa melarang secara penuh menggunakan kantong plastik. Apalagi, jangkauan warung makan di sekitar rumah sakit terbatas, terutama di malam hari , " kata Kabag Humas RSUP Sanglah, Dewa Kresna, di RSUP Sanglah, Senin (7/1) .
Pengunjung RSUP Sanglah Bali. (Foto: Denita BR Matondang/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengunjung RSUP Sanglah Bali. (Foto: Denita BR Matondang/kumparan)
Dewa mengatakan, sampah medis RS Sanglah mencapai 400 kilogram per hari. Sementara, sampah nonmedis, khususnya plastik bisa mencapai sekitar 800 kilogram per hari.
Sampah medis biasanya terkait dengan bekas keperluan pasien seperti jarum suntik, infus yang sudah dipakai dan terdapat darah pasien, jaringan biologis sisa operasi, sisa-sisa obat, bungkus obat pasien, dan lainnya.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, RS belum bisa menerapkan larangan penggunaan plastik bagi obat-obat untuk pasien. Sebab, plastik berfungsi untuk melindungi kualitas obat agar tetap terjaga.
"Plastik strip untuk obat atau kantong plastik untuk pasien rawat jalan masih terus digunakan agar obat-obatan tidak terkontaminasi. Kalau infus dan lain-lain juga sama. Tetapi, kalau obat untuk pasien inap kan ada wadah khusus," lanjut Dewa.
Ilustrasi sampah plastik (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sampah plastik (Foto: Pixabay)
Sampah nonmedis merupakan sampah yang tidak terkait dengan pasien, seperti sampah pengunjung atau kertas-kertas administrasi dari rumah sakit. 800 kilogram sampah itu setidaknya berasal dari 3.000 karyawan RS Sanglah dan 1.000 pengunjung per harinya.
Larangan penggunaan plastik ini juga berlaku penuh untuk pedagang, toko tradisional dan modern di sekitar RSUP Sanglah. Ke depan, Dewa berencana meningkatkan sosialisasi larangan ini dengan memasang spanduk atau poster tentang pengurangan kantong plastik di RSUP Sanglah.
ADVERTISEMENT
"Sosialiasi terus dilakukan. Pamflet, spanduk, atau poster mungkin juga akan disebar di RSUP Sanglah untuk mengingatkan pengunjung, " kata dia.
Pantauan kumparan di Denpasar, Bali memang sejumlah toko modern telah menerapkan larangan penggunan sampah. Pengunjung harus membawa kantong plastik sendiri atau tas jinjing dari kain untuk membawa belanjaan.
Banjir Sampah di Sanur, Bali (Foto:  Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Banjir Sampah di Sanur, Bali (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
Sementara itu, di sejumlah toko tradisional belum menerapkan aturan ini. Salah satu pemilik warung di Kawasan Tukad Jinah, Renon, Denpasar yang enggan disebut namanya mengaku sudah mengetahui tentang larangan ini. Namun, ia belum menerapkannya karena masih sulit. Apalagi, sebagian besar konsumen selalu tak membawa kantong plastik sendiri.
"Bayangkan kalau beli daging ayam atau tahu kan masih harus pakai kantong plastik. Kalau beli (potongan) kecil-kecil bisa enggak dikasih (kantong plastik)? Enggak kan," ujar dia.
ADVERTISEMENT