Pengurus HTI Mesti Diajak Dialog bahwa Pancasila adalah Ijtihad

7 Mei 2018 18:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi massa HTI di depan PTUN. (Foto: dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi massa HTI di depan PTUN. (Foto: dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilarang pemerintah. Keputusan ini sudah dikuatkan pengadilan. Walau HTI masih bisa banding, tetapi kiranya jalan dialog mesti tetap di kedepankan.
ADVERTISEMENT
Menurut Ketum Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar, semua pihak harus menghormati keputusan pengadilan terkait HTI.
"Bila HTI tidak bersepakat silakan tempuh jalur hukum berikutnya. Saya kira itu cara paling beradab di negara demokratis yang menempatkan hukum sebagai panglima," kata Dahnil saat berbincang dengan kumparan (kumparan.com), Senin (7/5).
Menurut Dahnil, terkait dengan keputusan pengadilan itu, pemerintah harus memastikan para pengurus dan kader HTI bisa diajak untuk berdialog untuk meluruskan perspektif terkait dengan Islam dan ke-Indonesiaan.
"Di mana Pancasila dan NKRI bagi umat Islam Indonesia adalah kesepakatan bersama dan ijtihad kebangsaan umat Islam di Indonesia," tegas dia.
Ijtihad itu sendiri adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran.
ADVERTISEMENT
HTI menggugat Menteri Hukum dan HAM agar SK Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 tentang pembubaran ormas tersebut dicabut. Selain itu mereka juga meminta agar SK tersebut tidak berlaku.
Aksi massa HTI di depan PTUN. (Foto: dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi massa HTI di depan PTUN. (Foto: dok. Istimewa)
Gugatan HTI didaftarkan dengan nomor perkara 211/G/201/PTUN.JKT dan terdaftar pada 13 Oktober 2017. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum menjadi pihak tergugat dalam permohonan ini.
Terdapat 3 poin dalam gugatan yang diajukan HTI. Salah satunya adalah meminta PTUN menyatakan pencabutan Surat Keputusan Badan Hukum HTI untuk dibatalkan.