Pengusaha Samin Tan Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus PLTU Riau

17 September 2018 19:51 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengusaha, Samin Tan, menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau di Gedung KPK,  Jakarta, Kamis (13/9/2018). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengusaha, Samin Tan, menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/9/2018). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK mencegah pemilik PT Borneo Lumbung Energi, Samin Tan, untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan terkait proses penyidikan kasus suap kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.
ADVERTISEMENT
"Dilakukan pelarangan ke luar negeri terhadap saksi Samin Tan, swasta, selama 6 bulan ke depan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Senin (17/9).
Febri mengatakan, pencegahan dilakukan agar saat penyidik membutuhkan keterangannya, Samin sedang berada di Indonesia.
Samin tercatat pernah sekali menjalani pemeriksaan KPK dalam kasus ini, yakni pada Kamis (13/9). Salah satu yang dikonfirmasi penyidik dari Samin adalah terkait aliran dana dalam proyek senilai USD 900 ribu itu.
"Penyidik mengklarifikasi hubungan atau kerjasama antara saksi dengan tersangka dalam kasus ini serta pengetahuan saksi tentang dugaan aliran dana pada tersangka," papar Febri.
Pengusaha, Samin Tan, menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau di Gedung KPK,  Jakarta, Kamis (13/9/2018). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengusaha, Samin Tan, menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/9/2018). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Dalam kasus ini, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Kotjo, eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, dan eks Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
ADVERTISEMENT
Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan KPK. Eni yang merupakan kader Partai Golkar dan Wakil Ketua Komisi VII DPR ditangkap karena diduga menerima suap Rp 4,8 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga uang itu merupakan suap terkait pembangunan PLTU Riau-1.
KPK menduga Eni mempengaruhi manajemen PLN agar Blackgold ikut dalam proyek PLTU Riau-1. Meski sebagai anggota DPR tak punya kewenangan dalam proses pengadaan pembangkit listrik di PLN, Eni diduga memiliki pengaruh.
Pengusaha, Samin Tan, menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau di Gedung KPK,  Jakarta, Kamis (13/9/2018). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengusaha, Samin Tan, menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/9/2018). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Dalam perkembangannya, KPK turut menjerat Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus diduga dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johannes Kotjo untuk mendorong terjadinya kesepakatan kerja sama PLTU Riau.
BlackGold Natural Resources merupakan perusahaan tambang batu bara, yang menjadi anggota konsorsium dari PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) sebagai kontraktor pada proyek PLTU Riau-1, bersama perusahaan asal Tiongkok, China Huadian Engineering Co. Ltd.
ADVERTISEMENT
PLTU Riau 1 dijadwalkan beroperasi secara komersial (Commercial Operation Date/COD) pada 2024. Kapasitasnya sebesar 600 MW. PLTU ini akan dibangun di Kecamatan Penarap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Nilai investasi proyek PLTU Riau 1 mencapai USD 900 juta atau Rp 12,87 triliun.