Pengusaha Tutup Rekening Usai KPK Tangkap Irwandi Yusuf

11 Februari 2019 21:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana persidangan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana persidangan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengusaha asal Aceh bernama Muklis mengakui telah menutup nomor rekeningnya setelah Gubenur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf berurusan dengan KPK. Ia menutup rekeningnya karena takut terseret dalam kasus Irwandi.
ADVERTISEMENT
Sebab, ia mengaku telah memberikan uang mencapai miliaran rupiah dengan cara memberikan tabungan dan ATM atas nama dirinya kepada Irwandi. Muklis mengklaim pembuatan rekening itu atas perintah Irwandi.
"Saya takut menyangkut kepada diri saya. Saya segera tutup rekening itu, enggak sampai seminggu (setelah Pak Irwandi ditangkap)," kata Muklis saat bersaksi untuk Irwandi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/2).
Menurut dia, saat penutupan rekening itu ada sisa uang Rp 1,4 miliar. Ia pun mengaku telah mengembalikan uang sisa itu sebesar Rp 1,2 miliar kepada KPK. Muklis tidak mengungkap alasan mengapa pengembalian uang itu tidak seluruhnya.
Namun, Muklis mengungkapkan dalam rekening itu terdapat transaksi penyetoran uang darinya kepada Irwandi. Uang selalu diberikannya saat Irwandi membutuhkannya, meskipun tidak selalu jumlah uang yang diminta Irwandi dapat dipenuhi.
ADVERTISEMENT
Seperti ketika Irwandi meminta uang Rp 1 miliar, akan tetapi hanya Rp 250 juta yang dapat dia penuhi.
"Ya pokoknya setiap ada permintaan berapa, kita bantu berapa yang ada Pak. (Contohnya permintaanya) Dia bilang, 'Mukhlis kalau ada uang minta bantu sebentar'. Saya bilang kalau ada, boleh," ucap Muklis seraya menirukan ucapan Irwandi.
Uang kemudian diberikan kepada Irwandi dengan cara ditransfer tunai ke nomor rekeningnya yang dipegang Irwandi.
Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf saat mendengarkan saksi. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Selain itu, terungkap adanya penyetoran uang dari pengusaha bernama Zulfadli. Namun Muklis mengaku tidak tahu adanya pemberian itu. Begitu juga adanya pemberian uang dari nomor rekeningnya kepada stafsus Irwandi di Aceh Marathon 2018, Steffy Burase.
Ia menyatakan setelah rekeningnya dipegang Irwandi, semua transaksi tidak diketahuinya. Namun, untuk pemberian uang kepada Steffy dari Irwandi melalui rekeningnya, ia mengatakan pernah diperlihatkan barang bukti transfer oleh penyidik KPK.
ADVERTISEMENT
"Ini di barang bukti ada beberapa kali transfer ke Steffy Burase?" tanya jaksa.
"Iya mungkin Pak," jawab Muklis.
Steffy Burase dihadirkan sebagai saksi saat sidang Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf di Pengadilan Tipikor. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dalam surat dakwaan gratifikasi Irwandi, Muklis telah menyetor uang dari kurun waktu November 2017 sampai dengan bulan Mei 2018, totalnya Rp 4,420 miliar.
Irwandi terjerat dua perkara berbeda, yaitu dugaan suap terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dari Ahmadi selaku Bupati Bener Meriah serta dugaan penerimaan gratifikasi terkait kasus pembangunan Dermaga Sabang.
Suap diduga diberikan agar Irwandi menyetujui usulan Ahmadi mengenai proyek di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, yang berasal dari DOKA Tahun Anggaran 2018.
Uang diberikan melalui stafnya bernama Muyasir dan sejumlah perantara, yakni Hendri Yusal dan orang kepercayaan Irwandi, Teuku Saiful Bahri. Ahmadi menyerahkan uang secara bertahap yakni Rp 120 juta, Rp 430 juta, dan Rp 500 juta.
ADVERTISEMENT
Sebagian dari uang itu kemudian diduga digunakan untuk membeli medali Aceh Maraton senilai Rp 190 juta dan jersi senilai Rp 173.775.000. Jaksa KPK menyebutkan adanya uang untuk Steffy.
Sementara dari kasus gratifikasi, Irwandi didakwa menerima uang Rp 32,7 miliar dari proyek pembangunan dermaga Sabang. Bersama Irwandi, KPK juga menetapkan seorang swasta bernama Izil Azhar.