Peningkatan Status KKB Menjadi Separatis Bukan Kewenangan TNI

22 Maret 2019 11:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapuspen TNI, Sisriadi. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapuspen TNI, Sisriadi. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, khawatir akan keselamatan prajurit TNI dan Polri di lapangan. Terlebih terkait situasi genting di Papua, khususnya aksi KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata) di Nduga, yang terus merenggut nyawa dari prajurit TNI-Polri.
ADVERTISEMENT
Atas dasar itu, Moeldoko berharap status KKB ditingkatkan menjadi kelompok separatis. Usulan tersebut kemudian ditanggapi oleh TNI.
“Itu kewenangan pemerintah, jadi Mabes TNI hanya melaksanakan apapun statusnya. Operasi masih dilakukan jadi kalau ada perubahan status perbedaan status cara operasinya berbeda sedikit,” kata Kapuspen TNI, Mayjen Sisriadi, di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, (22/3).
Sisriadi menyebut, adanya perubahan status akan mengubah pula rantai komando. Termasuk penanganan di lapangan.
Ilustrasi anggota TNI AD Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
“Tapi kalau statusnya berubah, komandonya yang akan berubah. Apapun statusnya saat ini masih sipil, jadi info KKB masih berlaku. Kami TNI yang backup Polri, membantu Polri menangkap (anggota KKB) yang hidup atau meninggal,” ujarnya.
Sisriadi merasa ada banyak pertimbangan sebelum status KKB diubah menjadi kelompok separatis.
ADVERTISEMENT
“Saya kira pemerintah punya pertimbangan lain ya, itu kan taktis, enggak hanya lain pertimbangan ekonomi, politik, hubungan luar negeri dan sebagainya, TNI hanya taktis dan teknis,” kata Sisriadi.