Peninjauan Kembali: Senjata Ahok Melawan Buni Yani

27 Februari 2018 6:43 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahok (Foto: Dok. Pool)
zoom-in-whitePerbesar
Ahok (Foto: Dok. Pool)
ADVERTISEMENT
Akhir 2016, Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, dilirik jutaan pasang mata. Di tempat itu, Basuki Tjahaja Purnama, membuat pernyataan kontroversi. Pria yang kini mendekam di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok itu, menjadi bulan-bulanan sebagian massa: "Ahok si Penista Agama".
ADVERTISEMENT
Pernyataan Ahok diduga semakin mencuat kala Buni Yani mengunggah video rekaman pidato Ahok ke akun media sosial Facebook-nya. Buni juga melengkapi unggahannya itu dengan sepotong caption (keterangan).
ADVERTISEMENT
Ahok dan Buni Yani pun sama-sama dilaporkan ke polisi. Bahkan keduanya sama-sama duduk di kursi terdakwa dan divonis hakim; dua tahun penjara untuk Ahok, dan 1,5 tahun penjara untuk Buni Yani.
Mantan orang nomor satu di DKI Jakarta itu dinilai melanggar Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Hakim menganggap Ahok terbukti mengeluarkan perasaan atau perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Buni Yani meninggalkan ruang sidang usai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyebaran informasi yang berbau kebencian atau suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA) (Foto: Nikolaus Harbowo)
zoom-in-whitePerbesar
Buni Yani meninggalkan ruang sidang usai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyebaran informasi yang berbau kebencian atau suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA) (Foto: Nikolaus Harbowo)
Usai vonis, Ahok langsung digelandang ke rutan Cipinang, sebelum akhirnya dipindahkan ke Mako Brimob. Berbeda dengan Ahok, Buni Yani yang dianggap bersalah dan melanggar Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian, tidak langsung ditahan.
Dan kini, Ahok kembali melawan melalui Peninjauan Kembali (PK).
ADVERTISEMENT
Kendati begitu, Ahok tidak menghadiri sidang PK yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (26/2). Ia hanya diwakili tiga kuasa hukumnya Fifi Lety Indra, Josefina Agatha Syukur, dan Daniel Pardede. Ketiganya datang sekitar pukul 09.30 WIB.
Sidang  PK Ahok (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang PK Ahok (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Keseriusan Ahok melawan, dibuktikan dengan memori PK yang dibawa pengacara setebal 150 halaman. Berkas itu diserahkan langsung ke Majelis Hakim yang dipimpin Mulyadi.
Salah satu poin dalam PK tersebut adalah perlakuan Hakim terhadap jalannya persidangan Buni Yani. Josefina lalu menerangkan alasan kliennya mengajukan PK. Yakni, kekhilafan hakim dan keputusan sidang Buni Yani yang divonis 1,5 tahun penjara.
“Ada beberapa hal di dalamnya yang tidak sesuai atau kontradiktif dengan yang disampaikan Majelis Hakim dalam pertimbangannya terhadap keputusan yang tidak sesuai. Bukan soal vonis yang lebih ringan atau bagaimana, materi pertimbangannya,” ujar Fina usai sidang PK di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2).
Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Fina menuturkan, saat sidang penodaan agama untuk Ahok digelar beberapa waktu lalu, Majelis Hakim memang tidak menyebutkan keterkaitan kasus Ahok dengan Buni Yani. Kendati begitu, pengacara menilai, penetapan Buni Yani sebagai tersangka dan terpidana kasus UU ITE, telah menyunting video pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Buni menambahkan kalimat yang dinilai provokatif.
ADVERTISEMENT
“Tapi kalimat yang ditambahkan di situ yang tidak sesuai. Tidak ada kalimat itu yang ada di dalam video. Jadi dia menambahkan kalimat yang provokatif itu yang kami masukan sebagai alasan,” tuturnya.
Sidang  PK Ahok (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang PK Ahok (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Adik Ahok yang juga menjadi Kuasa Hukum, Fifi Lety Indra, menganggap kemarahan massa selama ini, dipicu oleh unggahan Buni Yani semata --bukan karena pidato Ahok--. Parameternya: tidak ada yang marah saat Ahok berpidato di lokasi itu.
“Mungkin kita bisa reverse memori balik waktu sidang dahulu tahun lalu. Pada waktu itu jelas sekali saksi-saksi pelapor yang isinya sama dan jangan lupa tidak ada satupun penduduk Kepulauan Seribu yang melapor tidak ada yang tersinggung atau marah harusnya ini dijadikan pertimbangan juga. Itu baru marah dan tersinggung sesudah ada editan si bapak (Buni Yani) sana. Nangkap maksudnya ya,” imbuh Fifi.
Pengacara Ahok, Fifi Letty di PN Jakut (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Ahok, Fifi Letty di PN Jakut (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Selain itu, Fifi juga menjelaskan poin-poin yang dianggapnya menjadi kekhilafan hakim. Salah satunya, adalah tidak dipertimbangkannya para ahli yang dihadirkan dari pihak Ahok.
ADVERTISEMENT
“Yang lainnya mungkin bisa dilihat dan dibandingkan kok ketika Pak Ahok diputuskan, harus ditahan langsung. Keputusan ini juga berdasarkan kekhilafan hakim ya penahanannya. Di satu sisi hakim memberikan pertimbangan dan Pak Ahok itu kooperatif salah satu dasar penahanannya kan takut mengulangi perbuataannya. Itu tidak diuraikan kenapa Pak ahok harus ditahan. Padahal pada saat itu juga Pak Ahok langsung menyatakan banding,” kata Fifi.
Veronica&Fifi di konpers pencabutan banding Ahok (Foto: Marcia Audita/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Veronica&Fifi di konpers pencabutan banding Ahok (Foto: Marcia Audita/kumparan)
Namun, Banding tersebut kemudian ditarik kembali oleh Ahok melalui istrinya, Veronica Tan. Fifi mengatakan, penarikan banding dilakukan untuk menghindari adanya bentrokan antara massa pro-Ahok dengan mereka yang kontra-Ahok.
Pernyataan pengacara Ahok tentunya dibantah jaksa. Mereka menilai, kasus Ahok dan Buni Yani, sangat berseberangan.
"Nah ini tidak ada satu hal yang disangkut pautnya. Yang ini dikarenakan penodaan agama. Yang satu karena ITE. Kalau misalnya masalah penyebabnya silakan berpendapat," kata jaksa Ardito di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2).
Pengacara Ahok, Fifi Letty di PN Jakut (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Ahok, Fifi Letty di PN Jakut (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Ardito menjelaskan, berdasarkan Pasal 23 ayat 2 huruf b KUHAP, PK bisa diajukan jika berkaitan atau dapat mempengaruhi pembuktian dalam kasus lainnya. Namun, kata dia, dalam perkara Ahok dan Buni Yani, tidak berkaitan.
ADVERTISEMENT
"Pembuktian di Buni Yani itu sama sekali tidak mengganggu pembuktiaan di tempatnya Ahok," ujar dia.
Usai sidang, jaksa Sapto Subroto mengaku, pihaknya sudah menerima isi gugatan Ahok sejak tiga hari sebelum sidang. Setelah dipelajari, Sapto menilai tidak ada novum (bukti baru) dalam gugatan PK Ahok.
Ahok di Sidang Pledoi (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahok di Sidang Pledoi (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
"Tidak ada fakta baru yang di memori PK mereka, itu tidak ada," kata Sapto.
Baik sebelum dan sesudah dibui, Ahok memang selalu menyorot perhatian massa. Rangkaian persidangan yang digelar di PN Jakut ataupun di Auditorium Kementerian Pertanian Jakarta Selatan sepanjang 2017, dipenuhi massa prokontra.
Dan kini, keramaian itu kembali terjadi di persidangan agenda PK kemarin. Sekitar pukul 08.00 WIB, sejumlah massa dari Laskar Pembela Islam berkumpul di depan PN Jakarta Utara. Mereka meminta pengadilan menolak PK Ahok.
Unjuk Rasa di Sidang Peninjauan Kembali, Ahok (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Unjuk Rasa di Sidang Peninjauan Kembali, Ahok (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Di sisi lain, kelompok massa pro-Ahok turut hadir. Mengenakan kaos berwarna merah-hitam bertuliskan 'Komunitas Bangsa Bersatu', mereka membawa poster “Save Ahok” dan sebuah karangan bunga bertuliskan “You are Not Alone”.
Unjuk Rasa di Sidang Peninjauan Kembali, Ahok (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Unjuk Rasa di Sidang Peninjauan Kembali, Ahok (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Kehadiran dua kelompok massa membuat polisi bersiaga memberikan pengamanan ketat. Mereka menempatkan kendaraan taktis dan water canon di depan pengadilan. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi jika terjadi bentrok antar-kedua kubu.
Unjuk Rasa di Sidang Peninjauan Kembali, Ahok (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Unjuk Rasa di Sidang Peninjauan Kembali, Ahok (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Selain itu, dua metal detector portable juga dipasang di dalam pengadilan. Satu dipasang di gerbang, satunya lagi diletakan di lantai dua, tak jauh dari ruang sidang yang digunakan Ahok.
Unjuk Rasa di Sidang Peninjauan Kembali, Ahok (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Unjuk Rasa di Sidang Peninjauan Kembali, Ahok (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Semua pengamanan itu diberikan untuk sidang yang hanya berlangsung sekitar sepuluh menit. Adapun, cepatnya durasi persidangan, lantaran berkas pengajuan PK dari pihak pemohon maupun tanggapan dari penuntut umum diterima hakim tanpa dibacakan. Berkas itu akan diperiksa kelengkapannya secara formal dan akan diserahkan ke Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
Sidang penodaan agama oleh Ahok pun akan memasuki babak baru.