Penipu CPNS Kemendikbud Buat Tanda Pengenal untuk Yakinkan Korbannya

14 Agustus 2019 18:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang pria berinisial HB yang diduga menipu calon pegawai negeri sipil (CPNS). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Seorang pria berinisial HB yang diduga menipu calon pegawai negeri sipil (CPNS). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Penipuan dengan iming-iming bisa membantu untuk jadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kementeri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang dilakukan Herman terbongkar. Untuk meyakinkan korbannya, Herman sampai memalsukan kartu identitas pegawai Kemendikbud.
ADVERTISEMENT
Kabiro SDM Kemendikbud Bayu Agam menyebut, Herman membuat identitas pegawai Kemendikbud dibantu oleh salah satu pegawai di Direktorat Jenderal Pendidikan Non Formal dan Informal.
“Ini dia bikinnya sendiri dibantuin sama Pak Wahab (pegawai Direktorat Jenderal Pendidikan Non Formal dan Informal)," ucap Agam kepada kumparan, Rabu (14/8).
Menurut Agam, Herman meminta dibuatkan kartu tanda pengenal agar bisa masuk ke lingkungan kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pegawai yang membantu Herman tidak menyangka kartu itu bakal dipakai untuk menipu.
Namun, kata Agam, kartu tanda pengenal yang dipegang Herman sebenarnya terlihat mencurigakan. Jika dilihat secara jeli, ada beberapa tulisan mencurigakan di kartu tersebut.
"Jadi di situ dia masih pakai Kementerian Pendidikan Nasional, sekarang sudah jadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Agam.
ADVERTISEMENT
“Kemudian juga masih pakai tanda pengenalnya Direktorat Jenderal Pendidikan Non Formal dan Informal. Nama itu sekarang sudah ganti Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini. Jadi orang enggak tahu aja,” sambungnya.
Meski demikian, dengan modal kartu itu Herman sudah berhasil mengelabui 99 orang yang ingin menjadi CPNS di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Korban Herman sudah menyerahkan uang mulai dari Rp 75 juta hingga Rp 100 juta.
Atas perbuatannya itu, Herman terancam dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Dia bisa dipenjara paling lama selama 4 tahun.