Penipu di Surabaya Raup Ratusan Juta Berkedok Jual Beli Emas Batangan

6 Januari 2018 4:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Harga emas per batang. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Harga emas per batang. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Seorang lelaki berinisial SN (52) diciduk Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, atas tuduhan penipuan berkedok jual beli emas batangan, yang merugikan para korbannya hingga senilai ratusan juta rupiah pada Jumat (5/1).
ADVERTISEMENT
Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Surabaya, Komisaris Polisi Lily Djafar, mengatakan pekaku yang merupakan warga asal Pasuruan itu, ditangkap di kediamannya yang beralamat di Jalan Kendung Benowo, Surabaya.
"Ada dua orang korban yang melapor ke Polrestabes Surabaya. Atas pengaduan dua orang korban itulah, polisi kemudian meringkus pelaku di tempat tinggalnya," ujar Lily dilansir Antara pada Jumat (5/1) malam.
Lily menjelaskan, pelaku yang hanya mengenyam pendidikan hingga kelas 2 SD itu membeli emas batangan imitasi di pasar seharga Rp 90 ribu lalu dijual dengan harga hingga Rp 21 juta kepada para korbannya.
"Tidak semua emas batangan imitasi dijual seharga Rp 21 juta karena ukurannya berbeda-beda. Emas batangan imitasi yang lebih kecil dijualnya seharga Rp5 juta," papar Lily.
ADVERTISEMENT
Dalam menjalankan aksinya, kata Lily, pelaku mengaku sebagai 'orang pintar' kepada para korbannya. Pelaku menjanjikan bisa mengubah emas batangan imitasi tersebut menjadi emas asli.
"SN pun meminta tambahan uang senilai jutaan rupiah kepada setiap korbannya, dengan alasan sebagai biaya untuk mewujudkan emas batangan imitasi itu menjadi emas sungguhan," jelas Lily.
"Lantas SN berakting membungkus batangan emas imitasi itu pada selembar kain berwarna putih, lalu menjampi-jampinya. Namun ya setelah dibuka bungkusnya, tetap saja tidak berubah jadi emas asli," imbuhnya.
Menurut Lily berdasarkan laporan yang diterima pihaknya, setiap korban mengalami kerugian dengan nilai yang berbeda-beda. Dan hingga kini, polisi masih mengembangkan penyelidikan kasus tersebut, untuk mencari para korban lainnya.
"Seorang korban mengaku telah tertipu senilai Rp 160 juta. Korban lainnya tertipu Rp40 juta. SN kini terancam Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, hukumannya paling lama empat tahun penjara," papar Lily.
ADVERTISEMENT