Penipu Lowongan Kerja di Konjen AS Baru 9 Bulan Bebas dari Penjara

10 Desember 2018 14:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka modus penipuan lowongan kerja Konjen AS di Surabaya. (Foto: Nuryatin Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka modus penipuan lowongan kerja Konjen AS di Surabaya. (Foto: Nuryatin Phaksy Sukowati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Joko Susilo (37), tersangka penipuan lowongan kerja dengan mencatut lambang United State Consulate General atau Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Surabaya rupanya sudah akrab dengan hawa pengap jeruji besi. Joko tercatat sebagai residivis atas kasus narkoba beberapa waktu silam.
ADVERTISEMENT
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi mengungkapkan, Joko Susilo belum lama ini menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanannya. Namun, Joko justru kembali berulah dengan tindak pidana lainnya.
"Tersangka adalah residivis kasus narkoba. Tersangka pernah ditahan selama empat tahun di Lapas Madiun. Dia keluar dari Lapas sekitar bulan Maret 2018," terang Harissandi di Mapolda Jatim, Senin (10/12).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mendapat barang bukti berupa dokumen elektronik. (Foto: Nuryatin Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mendapat barang bukti berupa dokumen elektronik. (Foto: Nuryatin Phaksy Sukowati/kumparan)
Joko Susilo yang lulusan SMA ini berhasil menjerat enam korban dengan total keuntungan sebesar Rp 12 juta. "Praktik penipuan ini sudah dimulai sejak bulan Oktober 2018. Tersangka membuat akun WhatsApp palsu dengan identitas seorang staf HRD Konjen AS di Surabaya," tambah Harrisandi.
Barang bukti dokumen elektronik yang dimanipulasi. (Foto: Nuryatin Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti dokumen elektronik yang dimanipulasi. (Foto: Nuryatin Phaksy Sukowati/kumparan)
Polisi dengan dua melati di pundak ini menambahkan, tersangka mengirim pesan siaran atau broadcast pada calon korban dengan info lowongan pekerjaan dengan gaji Rp 6,1 juta per bulan. Jam kerjanya mulai 09.00-16.00 WIB dengan hari Sabtu-Minggu libur.
ADVERTISEMENT
"Saat korban tertarik, mereka diminta untuk mengirim uang Rp 2 juta. Alasannya untuk administrasi," ujar Harissandi.
Barang bukti dokumen elektronik yang dimanipulasi. (Foto: Nuryatin Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti dokumen elektronik yang dimanipulasi. (Foto: Nuryatin Phaksy Sukowati/kumparan)
Setelah menerima kiriman uang, tersangka kemudian memberikan balasan informasi bahwa lamaran korban tidak diterima. "Setelah korban memenuhi persyaratan dan membayar lunas biaya administrasi, tersangka mengirimkan penolakan lamaran," tambahnya.
Terkait laporan, polisi berhasil mengungkap identitas pelaku setelah pihak Konjen AS memberikan laporan adanya lowongan kerja palsu yang disebarkan oleh tersangka. "Tersangka mengaku sudah enam korban yang berhasil ditipunya," tutupnya.