Penjelasan Denny Indrayana yang Bela Meikarta

20 Oktober 2018 19:51 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Denny Indrayana. (Foto: Instagram/@dennyindrayana99)
zoom-in-whitePerbesar
Denny Indrayana. (Foto: Instagram/@dennyindrayana99)
ADVERTISEMENT
Denny Indrayana angkat bicara soal alasannya menjadi kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama, anak perusahaan Lippo Cikarang yang menggarap proyek Meikarta. Ia menjelaskan bahwa ia merupakan pengacara PT MSU sebagai perusahaan. Tidak terkait dengan para tersangka kasus dugaan suap perizinan Meikarta.
ADVERTISEMENT
"Saya itu tidak membela mereka yang berperkara di KPK. Saya bukan lawyer para tersangka di KPK. Itu saya dan Integrity tidak ikut-ikutan," kata Denny dalam keterangannya, Sabtu (20/10).
KPK memang sedang menangani kasus dugaan pengurusan izin proyek Meikarta. Dalam kasus tersebut, sembilan orang sudah dijerat sebagai tersangka, mulai dari Lippo Group yang diduga sebagai pihak pemberi suap hingga beberapa pejabat di Pemkab Bekasi selaku pihak yang diduga penerima suap.
Denny menjelaskan bahwa dia tidak terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan di KPK. "Sebagai konsultan hukum perusahaan, fokus advokasi saya adalah soal-soal korporasinya. Soal korupsi di KPK, saya enggak ikut advokasi," ujar dia.
Denny mengaku bahwa hanya konsultan hukum bagi PT MSU selaku perusahaan. "Dengan menjadi konsultan hukum perusahaan, saya berharap bisa ikut membantu menyelesaikan masalah-masalah antara pembeli dengan Meikarta. Memperbaiki soal perizinan dan lain-lain," kata Denny.
ADVERTISEMENT
"Jadi saya tidak bela kasus korupsinya, itu silakan KPK tuntaskan, saya dukung penuh," sambung dia.
Suasana proyek pembangunan Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana proyek pembangunan Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
OTT KPK pada 14-15 Oktober 2018 mengungkap adanya dugaan praktik suap terkait izin proyek Meikarta. Billy Sindoro dan beberapa orang lainnya dari Lippo Group diduga menjanjikan uang Rp 13 miliar kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan beberapa kepala dinas di Pemkab Bekasi agar memuluskan proses perizinan pembangunan Meikarta. Diduga, sudah ada Rp 7 miliar yang terealisasi.
Pengembang Meikarta diduga sedang mengurus sejumlah perizinan di Pemkab Bekasi. Termasuk di antaranya adalah rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampah, hingga lahan makam. Penyidik juga menduga suap diberikan terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
ADVERTISEMENT
"Terkait dengan perizinan, KPK menduga suap diberikan untuk rangkaian proses perizinan yang akan berakhir pada IMB untuk Meikarta," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah.