Penjelasan Jubir Wapres soal JK Jadi Pihak Terkait Gugatan ke MK

20 Juli 2018 21:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Presiden, Jusuf Kalla. (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Presiden, Jusuf Kalla. (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Presiden Jusuf Kalla menjadi pihak terkait dalam gugatan uji materi syarat capres-cawapres yang dilayangkan Partai Perindo. Juru Bicara Wapres Jusuf Kalla, Husain Abdullah, membeberkan alasan JK yang bersedia menjadi pihak terkait dalam gugatat tersebut.
ADVERTISEMENT
Menurut Husain, satu-satunya pihak yang bisa menjadi pihak terkait tersebut hanyalah Jusuf Kalla. Sedangkan Perindo, kata Husain, menjadi pihak pemohon yang keberatan atas syarat capres-cawapres di UU Pemilu.
"Kebetulan materi permohonan pemohon dalam hal ini Perindo adalah tentang keberatan atas pembatasan hak konstitusi wapres, sehingga hanyalah Pak JK yang berhak mengajukan sebagai pihak terkait," kata Husain Abdullah kepada kumparan, Jumat (20/7).
Husain juga membantah gugatan yang dilayangkan Perindo ke Mahkamah Konstitusi atas permintaan JK. "Posisi Pak JK bukanlah sebagai pemohon atau penggugat tetapi pihak terkait," tegas Husain.
Wakil Presiden Jusuf Kalla resmi mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Partai Perindo atas Pasal 169 huruf n UU Pemilu terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden.
ADVERTISEMENT
JK mengajukan diri sebagai pihak terkait melalui kuasa hukumnya, Irman Putra Sidin. Irman menyebut pengajuan sebagai pihak terkait itu karena kliennya merasa menjadi pihak yang paling tepat untuk memberikan penjelasan soal masa jabatan wakil presiden. Gugatan Perindo di MK tercatat dalam nomor perkara 60/PUU-XVI/2018.
Perindo mengajukan uji materi ke MK Selasa (10/7), terkait Pasal 169 huruf (n) UU Pemilu, yang menjelaskan calon presiden dan wakil presiden tidak pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama.