Penjelasan Kemendagri Tak Beri Seluruh Data WNA Pemilik e-KTP ke KPU

5 Maret 2019 15:33 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjawab pertanyaan wartawan mengenai temuan penjualan blangko KTP elektronik di Jakarta, Kamis (6/12/2018).  Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjawab pertanyaan wartawan mengenai temuan penjualan blangko KTP elektronik di Jakarta, Kamis (6/12/2018). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
ADVERTISEMENT
Ditjen Dukcapil Kemendagri telah memberikan data 103 Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki e-KTP dan terdata di DPT Pemilu 2019 ke KPU. Namun, KPU kecewa karena yang diminta adalah data seluruh WNA pemilik e-KTP, bukan hanya yang di DPT.
ADVERTISEMENT
Merespons hal itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan ada 5 aspek yang menjadi alasan Kemendagri hanya memberikan 103 data WNA, dari total 1.680 WNA pemilik e-KTP.
"Dukcapil memberikan data yang dibutuhkan, bukan data yang diinginkan KPU. Data yang dibutuhkan untuk KPU hanya data WNA yang masuk dalam DPT, yaitu 103 data saja," ucap Zudan dalam keterangan tertulis, Selasa (5/3).
Berikut penjelasan lengkap Zudan:
1. Aspek Kebutuhan.
Dukcapil memberikan data yang dibutuhkan, bukan data yang diinginkan KPU. Data yang dibutuhkan untuk KPU hanya data WNA yang masuk dalam DPT, yaitu 103 data saja. Data yang lain belum diperlukan. Bila diberikan semua datanya nanti kami khawatir terjadi salah input lagi dan masuk DPT.
ADVERTISEMENT
2. Aspek Perlindungan dan kerahasiaan Data.
Dukcapil terikat dengan hukum. Dalam Pasal 79 UU 24 Tahun 2013, negara, dalam hal ini Kemendagri, diperintahkan untuk menyimpan dan melindungi kerahasiaan data perseorangan dan dokumen kependudukan.
Menteri Dalam Negeri memberi hak akses data kependudukan kepada lembaga pengguna. Artinya, yang diberikan oleh Mendagri adalah hak akses data. Bukan memberi data. Tidak boleh data pribadi itu diberikan tanpa perintah UU.
Marilah kita bersama lebih teliti lagi dan memahami aturan dengan baik. Untuk itu, KPU jangan terkesan mendesak Dukcapil Kemendagri memberi data kependudukan yang sebenarnya tidak diperlukan oleh KPU. Nanti bisa melanggar hukum.
3. Aspek Prinsip Resiprositas/Hubungan Timbal Balik.
Terkait dengan permintaan data, akan sangat baik bila ada pertukaran data. Ada hubungan timbal balik saling memberi data sesuai asas resiprositas. Dukcapil sudah lima (5) kali meminta data DPTHP dan data tindak lanjut KPU terhadap analisis 31 juta data yang ada dalam DP4, namun sampai saat ini belum diberi.
ADVERTISEMENT
Sejak bulan Desember, Januari, Februari, Maret Dukcapil minta data, sampai sekarang belum diberi oleh KPU. Ada apa ya dengan KPU ? Oleh karena sesuai dengan prinsip resiprositas tadi, maka sebaiknya ada hubungan timbal balik kita bertukar data. Jangan hanya Kemendagri saja dimintai data.
5. Aspek Etika Pemerintahan
Kemendagri sebagaimana rapat tanggal 4 Maret mengajak KPU dan Bawaslu rutin duduk bersama untuk mencari solusi terhadap masalah yang terjadi. Masalah dibahas dulu bersama secara mendalam, baru disampaikan ke publik bila diperlukan. Jangan seperti sekarang, Komisioner KPU menyampaikan kemauannya melalui media. Mestinya disampaikan dulu dan langsung kepada Kemendagri. Hal ini perlu dilakukan untuk menjaga agar suasana politik bisa sejuk, adem dan kondusif.
ADVERTISEMENT