Penjelasan KPU soal Salinan Formulir C1 Boleh Dimiliki Polisi

20 April 2019 21:50 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi. Foto: Yuana Fatwalloh
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi. Foto: Yuana Fatwalloh
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan, formulir C1-Plano (catatan hasil penghitungan suara) boleh dimiliki salinannya oleh siapa saja dalam bentuk foto. Termasuk pihak aparat keamanan yaitu kepolisian dan TNI.
ADVERTISEMENT
"Kan C1-Plano boleh difoto oleh masyarakat. Di PKPU kita diperbolehkan," ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid saat dihubungi, Sabtu (20/4).
Ketika ditanya soal kepemilikan salinan C1 oleh pihak kepolisian, Pramono kembali menjelaskan, bahwa salinan formulir C1 boleh dimiliki oleh siapapun.
Hal tersebut dikatakannya sebagai bentuk transparansi KPU. Dengan bisa dimilikinya salinan C1-Plano tersebut oleh umum, masyarakat dapat ikut mengawal proses penghitungan suara yang dilakukan berjenjang oleh KPU hingga ke tingkat nasional.
"C1 -Plano boleh difoto oleh siapapun. PKPU membolehkan. Itu bagian dari cara KPU agar masyarakat ikut mendokumentasikan dan mengawal hasil penghitungan suara di setiap TPS," tegasnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono menjelaskan salinan C1 menjadi data internal untuk pihak kepolisian. Dia menjelaskan, pihak kepolisian perlu membuat laporan hasil pelaksanaan tugasnya, yakni dalam menjaga setiap TPS.
ADVERTISEMENT
"Kalau kita ini kan petugas pengamanan. Petugas pengamanan itu kan harus membuat laporan hasil pelaksanaan tugas, apa yang terjadi di situ. Kita akan laporkan semuanya," ujar Gatot saat menyambangi kantor KPU RI, Jakarta, Sabtu (20/4).
"Tertulis laporan kita. Apakah ada kejadian di situ. Kemudian siapa petugas-petugas di situ. Kemudian hasil juga daripada di situ. Kita ada sama kita begitu. Jadi ini buat data internal kita," tambahnya.
Dia menyebut data tersebut untuk mengantisipasi potensi konflik usai pencoblosan.