Penjelasan KPU Tetapkan Mulan Jameela dkk Jadi Caleg DPR Terpilih

23 September 2019 14:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyanyi Mulan Jamela memperlihatkan jarinya setelah mencoblos di TPS 049 di Pondok Pinang. Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Penyanyi Mulan Jamela memperlihatkan jarinya setelah mencoblos di TPS 049 di Pondok Pinang. Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
KPU mengganti 9 caleg DPR dari Partai Gerindra yang sudah terpilih dan akan dilantik pada 1 Oktober 2019. Di antaranya adalah Mulan Jameela. Apa pertimbangan KPU?
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, KPU menetapkan Mulan Jameela dkk karena menerima surat DPP Gerindra yang memberhentikan para caleg terpilih itu dari kader partai.
Lantaran bukan lagi kader partai, maka si caleg terpilih tak memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPR sehingga harus diganti dengan caleg yang memperoleh suara terbanyak berikutnya di Pileg 2019.
"Karena partai mengeluarkan keputusan melakukan pemberhentian atau pemecatan itu," ucap Arief Budiman di JCC, Jakarta, Senin (23/9).
Secara administratif, penetapan Mulan Jameela sebagai anggota dewan bedasarkan Surat Keputusan KPU nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 pada 16 September 2019 tentang perubahan keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.
Surat keputusan KPU dikeluarkan bedasarkan surat dari DPP Gerindra mengenai putusan PN Jaksel dengam nomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 dan keputusan DPP Gerindra No 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan.
ADVERTISEMENT
Arief mengatakan, pergantian caleg atau anggota DPR bisa terjadi karena beberapa hal, selain dipecat dari kader partai. Yaitu karena meninggal dunia, tidak penuhi syarat karena pidana, atau mengundurkan diri.
Intinya KPU bekerja prosedural soal pergantian caleg terpilih. Begitu juga jika ada anggota DPR akan diganti (PAW), KPU akan meneliti nama caleg yang berhak menggantikan sesuai hasil Pileg.
"Kami sebelum ambil tindakan, kami lalukan verifikasi. Kami klarifikasi benar enggak surat ini dikeluarkan partai? Siapa yang tanda tangan, kami tanya ke yang tanda tangan, benar enggak ini tanda tangan Anda. Dibuat berita acara setelah KPU menyakini, baru KPU ambil sikap," bebernya.
"Prinsipnya kalau seseorang terpilih maka yang berhak menggantikan peraih suara terbanyak berikutnya. Kalau peraih suara berikutnya tidak memenuhi syarat, maka suara terbanyak berikutnya, enggak bisa lompat," pungkas Arief.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Gerindra beralasan memecat 8 caleg terpilih dan menggantinya dengan nama baru karena ada putusan PN Jaksel soal gugatan para caleg yang gagal.
Putusan PN Jaksel sebetulnya hanya menyebut partai berhak menetapkan caleg di DPR. Namun, Gerindra menafsirkan putusan itu perintah untuk memberhentikan caleg terpilih dan mengangkat nama baru.