Penjelasan Tjahjo soal Boleh Kampanye di Sekolah atau Pesantren

11 Oktober 2018 5:20 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendagri Tjahjo Kumolo di gedung KPK, Rabu (5/9/18). (Foto: Eny Immanuella Gloria/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri Tjahjo Kumolo di gedung KPK, Rabu (5/9/18). (Foto: Eny Immanuella Gloria/kumparan)
ADVERTISEMENT
UU Pemilu melarang para capres dan cawapres berkampanye di lembaga pendidikan, mulai dari sekolah, pondok pesantren, hingga kampus. Namun Mendagri Tjahjo Kumolo menilai kegiatan capres atau cawapres di lembaga pendidikan tak semuanya disebut kampanye.
ADVERTISEMENT
Tjahjo menjelaskan, pendapat yang diutarakannya itu berdasar pada Pasal 280 Ayat 1 huruf H. Pasal itu memperbolehkan kegiatan kampanye dilakukan di lembaga pendidikan dengan beberapa syarat, salah satunya peserta pemilu yang hadir tak boleh menggunakan atribut kampanye.
"Dalam penjelasan Pasal 280 Ayat 1 huruf H, fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu," papar Tjahjodalam keterangan tertulis kepada kumparan, Rabu (10/10) malam.
"Atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Yang dimaksud tempat pendidikan adalah gedung dan atau halaman sekolah dan atau perguruan tinggi," imbuhnya.
Jadi, tegas Tjahjo, penjelasan pasal tersebut intinya membolehkan peserta pemilu hadir ke tempat-tempat yang disebutkan jika hadir karena adanya undangan dan tanpa atribut kampanye pemilu.
ADVERTISEMENT
"Kehadirannya tentu tidak boleh dalam rangka berkampanye Pilpres dan Caleg sebagaimana larangan UU. Semua pihak wajib menghormati dan mentaati larangan yang diatur oleh KPU dan Bawaslu dalam teknis pelaksanaan kampanye pemilu," ucapnya.
Tjahjo melanjutkan, para Capres dan Caleg bisa hadir sebagai narasumber beragam kegiatan sosialisasi pemilu cerdas.
"Dalam konteks menjadi narasumber dalam program sosialisasi pemilu cerdas, menolak politik uang, menolak politisasi SARA dan hoaks, serta menjaga persatuan kesatuan bangsa dan sebagainya yang bersifat mendidik masyarakat, itu hal baik," paparnya.
Kampanye dan sosialisasi, lanjut Tjahjo, merupakan dua hal yang berbeda. "Yang saya maksudkan adalah sosialisasi dan edukasi masyarakat, bukan hadir untuk berkampanye pemilihan capres dan caleg," ungkap Tjahjo.
"Apalagi jika penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) juga hadir pasti sangat mendidik masyarakat dan siswa/mahasiswa. Saya kira tidak apa-apa," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Pada prinsipsnya, Kemendagri mendukung penegakan hukum pemilu yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu.
"Kontestan dan para pihak termasuk penanggung jawab lembaga pendidikan, tempat ibadah dan pengelola gedung pemerintahan harus berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu supaya tidak manjadi masalah dalam pelaksanaan," tutupnya.