Penjelasan Mensesneg soal Jokowi Surati KPU Minta OSO Masuk DCT

5 April 2019 15:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mensesneg Pratikno Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mensesneg Pratikno Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Mensesneg Pratikno merespons soal surat Presiden Joko Widodo kepada KPU RI yang meminta nama Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) untuk masuk ke daftar calon tetap (DCT) DPD RI di Pemilu 2019. Pratikno menyebut, surat yang ia tandatangani itu hanya sebagai tindak lanjut putusan PTUN yang sudah berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
"Pada tanggal 4 Maret lalu, Ketua PTUN Jakarta dengan nomor (surat) sekian, mengajukan permohonan kepada presiden agar memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu dalam perkara Pak Oesman Sapta," jelas Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakpus, Jumat (5/4).
Ia mengatakan, surat itu dibuat sesuai dengan Pasal 116 UU Nomor 51 Tahun 2009 yang berbunyi, 'Di samping diumumkannya pada media massa cetak setempat, sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ketua pengadilan harus mengajukan hal ini kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi untuk memerintahkan pejabat tersebut melaksanakan putusan pengadilan dan kepada lembaga perwakilan rakyat untuk menjalankan fungsi pengawasan.'
"Atas dasar itu, karena Ketua PTUN ada landasan hukumnya, dan kami juga paham bahwa KPU adalah sebuah lembaga yang independen, maka atas dasar keputusan PTUN itu, kita berkirim surat kepada Ketua KPU," jelas Pratikno.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, tidak ada hal yang istimewa dalam surat tersebut. Sebab, ia menilai, surat itu hanya bagian dari prosedur normatif yang merupakan tindak lanjut putusan yang telah ditetapkan oleh PTUN.
"Tentu saja KPU akan melakukan telaah. Tapi adalah salah juga kalau kita tidak meneruskan surat PTUN itu, dan itu sangat biasa. Sudah sangat sering kita lakukan, karena di dalam Undang-Undang PTUN memerintahkan kepada presiden, dalam hal ini yang menindaklanjuti Kemensetneg," kata Pratikno.
Oso Hadiri Rakor pemenangan Hanura. Foto: Ricad Saka/kumparan
PTUN telah memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019, tertanggal 20 September 2018. Majelis hakim lalu meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan memasukkan nama OSO.
ADVERTISEMENT
Nama OSO sebelumnya dicoret oleh KPU dari DCT DPD di Pemilu 2019 lantaran masih menjabat sebagai pengurus partai. Sesuai aturan, seorang caleg DPD diharuskan bukan merupakan pengurus partai.
Hal tersebut dikuatkan dengan putusan MK yang menyatakan anggota DPD tak boleh lagi rangkap jabatan dengan menjadi pengurus parpol. Keputusan ini termaktub dalam putusan No. 30/PUU-XVI/2018.
Dalam surat Mensesneg bernomor R. 49/M. Setneg/D-1/HK.06.02/3/2019 itu, Jokowi kemudian meminta agar KPU menjalankan putusan PTUN Jakarta. Namun, Pratikno membantah, surat yang ditandatanganinya itu merupakan intervensi Jokowi terhadap KPU sebagai lembaga independen.