news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Penjelasan Mensos soal Belum Cairnya Bantuan Jaminan Hidup di Lombok

18 Oktober 2018 13:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mensos Agus Gumiwang di Kantor Wapres (27/08/2018). (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mensos Agus Gumiwang di Kantor Wapres (27/08/2018). (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Banyak warga yang mengeluhkan dana bantuan korban gempa Lombok, yaitu program Jaminan Hidup (Jadup) yang belum cair. Tersendatnya pencairan karena prosedur yang berbelit-belit. Pemerintah lalu berinisiatif memangkas prosedur pemberian dana dari 17 menjadi 1 prosedur saja.
ADVERTISEMENT
Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, bantuan tersebut tetap akan diberikan. Namun ia mengatakan ada aturan-aturan yang perlu ditaati warga sebelum dana jaminan hidup itu cair. Agus ingin bantuan yang diberikan pemerintah tepat sasaran.
"Jadup (Jaminan Hidup) kami pastikan anggaran untuk Jadup itu ada, hanya juga perlu pengertian dari semua pihak ada aturan-aturan yang perlu ditegakkan mengenai Jadup. Misalnya, mereka-mereka yang berhak mendapat atau berhak disalurkan bantuan Jadupnya," kata Agus di Bandara Internasional Lombok di Praya, NTB, Rabu (18/10).
"Itu adalah mereka-mereka, ini aturan, sebelum saya jadi Mensos aturan itu ada. Bahwa mereka-mereka itu yang sudah tinggal di huntara atau hunian tetap. Kemudian ada yang mengatakan penerima Jadup itu harus direkomendasikan oleh pemerintah daerah kepada kami," lanjut dia.
Suasana pengungsian Gempa di Lombok (Foto: Dwi Herlambang/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pengungsian Gempa di Lombok (Foto: Dwi Herlambang/kumparan)
Agus mengatakan, sebelum mencairkan dana Jadup, pemerintah akan melakukan proses verifikasi terlebih dahulu. Ia menjelaskan sampai hari ini baru ada 3 kepala keluarga (KK) yang melaporkan anggota keluarganya kepada pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
"Ada 3, ada file di sini. Terakhir hasil kesepakatan kami rapat antara Kementerian Keuangan dan BNPB itu akan sudah disepakati atau diputuskan, bantuan jadupnya paling lama 30 hari," ucap Agus.
Bantuan Jadup ini berbeda dengan bantuan dana rehabilitasi dan rekonstruksi rumah dengan klasifikasi rusak berat (Rp 50 juta), sedang (Rp 25 juta) hingga ringan (Rp 10 juta). Bantuan jaminan hidup adalah bantuan dana dari Kemensos sebesar Rp 900.000 per jiwa selama tiga bulan dan bantuan isi hunian tetap sebesar Rp 3 juta per kepala keluarga.
Awalnya masa pencairan dana tersebut adalah 30 hari, namun karena yang melapor baru 3 KK, Agus mengatakan pemerintah memperpanjang masa pencairan dana itu menjadi 90 hari atau tiga bulan.
ADVERTISEMENT
"30 hari kali 3, jadi paling lama 30 hari tapi bisa diperpanjang sampai 90 hari. Penerima Jadup yang full 3 bulan, 90 hari itu, adalah mereka-mereka yang rumahnya rusak berat, sedangkan penerima jadup yang 2 bulan lamanya itu mereka yang rumahnya rusak ringan dan sedang. Dananya ada insyaallah," tuturnya.