Penjelasan Pemkab Bandung Barat soal 3 Pejabat Tersangka Korupsi BBM

19 Juli 2019 18:41 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tiga pejabat Pemkab Bandung Barat ditahan jaksa atas dugaan korupsi dana BBM. Foto: Dok. Humas Kejati Jabar
zoom-in-whitePerbesar
Tiga pejabat Pemkab Bandung Barat ditahan jaksa atas dugaan korupsi dana BBM. Foto: Dok. Humas Kejati Jabar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menetapkan tiga pejabat Pemkab Bandung Barat sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM). Para tersangka kini dijebloskan ke Rutan Kebonwaru.
ADVERTISEMENT
Tiga pejabat tersebut,yakni Kepala UPT Kebersihan di DLH Pemkab Bandung Barat tahun 2016, Apit Akhmad Hanifah; Kasubag Tata Usaha UPT Kebersihan 2016, Adang Suherman; dan Bendahara Pengeluaran Pembantu UPT Kebersihan 2016, Abdurrahman Nuryadin.
Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat Hengky Kurniawan mengaku prihatin atas penetapan tersangka tiga anak buahnya itu. Hengky menjelaskan, anggaran tahun 2016 untuk BBM dan perawatan kendaraan sebenarnya telah digunakan, namun terkendala persoalan administrasi yang tidak tertib.
"Sebenernya agak kasihan, sih, karena memang uang itu digunakan, tapi, ya, kaitan hukum kita memang harus mengikuti prosedur," kata Hengky melalui sambungan telepon, Jumat (19/7).
Tiga pejabat Pemkab Bandung Barat ditahan jaksa atas dugaan korupsi dana BBM. Foto: Dok. Humas Kejati Jabar
Hengky menuturkan, mulanya, anggaran itu dikeluarkan untuk operasional kendaraan. Dalam pelaksanaannya, bon-bon pengeluaran yang digunakan sebagai barang bukti tidak dikumpulkan oleh para tersangka. Mereka lalu mengakalinya dengan membuat bon palsu untuk diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
ADVERTISEMENT
Kemudian, bon palsu itu terendus BPK dan meminta para tersangka mengembalikan uang yang telah dianggarkan. Hingga tenggat waktu yang ditentukan, uang tak kunjung dikembalikan.
"Akhirnya, karena sebenarnya uang itu dipergunakan, berat juga mungkin dinas mengembalikan, sehingga hingga batas waktu yang ditentukan mereka tidak bisa mengembalikan, akhirnya sekarang menjadi tersangka," tambah dia.
"Ini pelajaran, sih, untuk kita semua, teman-teman dinas, bahwa bagaimanapun, sekecil apa pun ada pertanggungjawabannya," ungkap Hengky.
Hengky mengatakan, ada beberapa kerabat dekat tersangka yang berkomunikasi dengannya. Dia pun menegaskan tak bisa mengintervensi hukum bila sudah berstatus sebagai tersangka.
Hengky berharap, majelis hakim dapat membuat putusan yang bijaksana atas kasus ini. Dia juga berharap kasus tersebut hanya persoalan administrasi. Jika anggaran tidak digunakan, kata dia, mustahil kendaraan dapat beroperasi.
ADVERTISEMENT
"Tapi kan tentu nanti solusinya kita hanya menunggu kebijaksanaan, dari hakimlah tentu dengan argumentasi dan segala macam. Tentu juga dibantu doa. Mungkin hakim bisa memutuskan yang bijaksana bahwa sebenarnya persoalannya hanya di administrasi," kata dia.
"Kalau sudah pahitnya, dinyatakan terdakwa jelas itu pemberhentian dengan tidak hormat atau tidak mendapat pensiun," ujar Hengky.
Akibat perbuatan para tersangka, ditaksir kerugian yang diderita negara mencapai Rp 1.748.950.150. Para tersangka disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 pasal 2, 3, dan 9 dengan pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda Rp 200 juta.