news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Penjelasan Pemprov DKI soal Baliho Tsamara hingga Iklan yang Disegel

27 Desember 2018 20:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Reklame PSI yang disegel di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. (Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Reklame PSI yang disegel di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. (Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta menyegel sejumlah baliho atau reklame yang melanggar aturan termasuk milik politisi, di antaranya caleg PSI Tsamara Amany dan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
ADVERTISEMENT
Kepala Satpol DKI Jakarta, Yani Wahyu, menjelaskan penyegelan itu karena masalah izin konstruksi baliho yang melanggar, bukan materi iklannya.
"Begini, saya tidak mau melihat konten. Yang kita ukur adalah kontruksi itu berizin atau tidak. Kalau konten siapa pun mau konten Lion, Garuda, mau konten apa pokoknya reklame tertayang bukan menjadi ukuran saya. Yang saya menjadi ukuran adalah kontruksi reklame itu berizin atau tidak," kata Yani saat dihubungi, Kamis, (27/12).
Yani berkelakar sekiranya konten baliho itu adalah iklan malaikat, tentu dia ragu untuk menindak. "Kalau saya melihat kontennya nanti melihat konten malaikat disitu saya ragu-ragu. Nanti ngeri kalau konten malaikat Izrail kan repot saya,' ujar Yani.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Yani menuturkan bahwa sebelum penyegelan, pihaknya sudah bertemu pemilik reklame untuk menyepakati tindak lanjut reklame yang melanggar sampai 6 Desember 2018. Sehingga Yani memastikan setiap reklame yang tidak menaati peraturan akan ditindak.
"Semua operator sudah sepakat dan kita beri batas waktu sampai 6 Desember. Iya, untuk membongkar sendiri kontruksi bangunan reklamenya 6 Desember kesepakatan itu," tutur Yani.
Sebelumnya, Pemprov DKI sudah menyegel sejumlah baliho yang melanggar, termasuk berisi materi iklan caleg PSI Tsamara Amany dan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.