Penjelasan Pemprov DKI Terkait Diskotek 108 The New Atmosphere

2 Juli 2018 8:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi diskotek (Foto: pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi diskotek (Foto: pixabay)
ADVERTISEMENT
Tempat hiburan Illigals yang pernah terjerat kasus penemuan narkoba diisukan berganti nama. Informasi yang beredar menyebut, Illigals ini berganti nama menjadi 108 The New Atmosphere.
ADVERTISEMENT
Merespons kabar itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiati mengatakan, Pemprov DKI belum mengetahui perihal izin pergantian nama tersebut. Bila terbukti berganti nama dan kembali menjadi sarang peredaran narkotika, maka Pemprov DKI tak akan segan untuk menindaknya.
"Nanti di cek apakah berizin 108 atau tidak, dan kita akan awasi kegiatan operasional di dalamnya," kata Tania kepada kumparan, Senin (2/7).
Lebih lanjut Tania mengungkapkan, Satpol PP akan diterjunkan untuk mengawasi operasional diskotek 108 The New Atmosphere. Apabila ditemukan peredaran narkoba, Tania berjanji akan menindak tegas.
"Bila melanggar, Satpol PP akan bertindak sesuai aturan, " tandasnya.
Manajemen 108 The New Atmosphere sudah buka suara mengenai isu pergantian nama. Sempat beredar informasi, 108 The New Atmosphere ini merupakan nama baru dari diskotek Illigals, yang pernah bermasalah dengan kasus narkoba.
ADVERTISEMENT
Ada pula yang menghubungkan 108 The New Atmosphere sebagai nama baru dari diskotek Stadium yang sudah ditutup Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat.
"Sehubungan dengan adanya isu yang beredar di media sosial dan media online mengenai kabar bahwa Stadium Club telah dibuka kembali dan berganti menjadi 108 The New Atmosphere, kami dari manajemen 108 The New Atmosphere mengklarifikasi bahwa berita-berita tersebut tidak benar dan berpotensi meresahkan masyarakat," demikian keterangan tertulis manajemen 108 The New Atmosphere.