Penjelasan Polisi soal Tilang Karena Pajak STNK Mati

29 Maret 2017 10:35 WIB
ADVERTISEMENT
Aplikasi Easy-Tilang mempermudah masyarakat dalam mengurus pelanggaran tilang tanpa perlu pergi ke Pengadilan untuk mengikuti sidang dengan pembayaran dilakukan di Bank BRI atau m-banking. (Foto: Antarafoto)
"Pajak kan urusannya sama pemda bukan polisi. Jadi harusnya nggak ditilang dong," komentar itu mungkin sering Anda dengar ketika berbincang soal peristiwa polisi yang menilang pengendara karena luput atau terlambat membayar pajak tahunan.
ADVERTISEMENT
Sebenarnya, polisi atau pengendara yang salah?
Jadi begini, Polri berbekal Pasal 2 dari Undang Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan dan Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pertama soal STNK, Peraturan Kapolri No. 5 tahun 2012 Tentang Registrasi & Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 1 angka 9, menjelaskan STNK merupakan dokumen bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri. Di STNK, indentitas dari pemilik, identitas kendaraan bermotor bisa diketahui. Kemudian, terdapat pula masa berlaku pengesahan. Mengacu pasal 70 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan, STNK berlaku selama lima tahun dan harus disahkan setiap tahun.
Pengesahan STNK (Foto: Ilustrasi. )
Coba perhatikan STNK, ada empat kotak yang dibubuhi stempel dan tidak memiliki kotak kelima. Artinya, ketika tahun ke-5 STNK akan dibuat baru. Di sini, nomor rangka, nomor mesin, dan identitas pemilik kembali dicocokkan. Pengesahan tahunan juga bersamaan dengan pembayaran pajak tahunan.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, pengesahan dimanfaatkan polisi untuk apakah STNK masih dipegang oleh pemilik asli atau tidak hilang (digelapkan atau dicuri). Ketika mengurus pengesahan tahunan, pemilik wajib menunjukkan KTP asli untuk dicek apakah sesuai dengan informasi pada STNK.
Praktis, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budyanto menilai bahwa pengesahan STNK tak bisa dilakukan sebelum pemilik kendaraan menunaikan kewajiban membayar pajak.
"Maka dari aspek hukum, pajak mati dapat dilakukan penegakan hukum dengan tilang, namun penekanan argumentasi hukumnya bukan pada pajak mati tapi lebih berorientasi pada aspek keabsahan bukan pajak mati," kata Budyanto, Rabu (29/3).