Penjelasan PPLN Hong Kong soal Tak Izinkan Beberapa Orang Mencoblos

15 April 2019 22:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Antusiasme Warga Negara Indonesia (WNI) mengikuti pemungutan surat suara Pemilu 2019 di Stadion Queen Elizabeth, Hong Kong. Foto: Dok. Sringatin
zoom-in-whitePerbesar
Antusiasme Warga Negara Indonesia (WNI) mengikuti pemungutan surat suara Pemilu 2019 di Stadion Queen Elizabeth, Hong Kong. Foto: Dok. Sringatin
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Video keributan saat pemilu WNI di Hong Kong beredar di media sosial. Sejumlah orang yang berada di TPS protes kepada Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) karena merasa dihambat untuk menggunakan hak suaranya.
ADVERTISEMENT
Namun, PPLN Hong Kong dan Panwaslu Hong Kong membantah telah menghambat WNI menggunakan suaranya dalam Pemilu 2019. Mereka mengklaim sudah memastikan seluruh WNI yang mengantre di luar lokasi pemungutan suara masuk, sebelum menutup proses pemungutan suara.
Menurut PPLN dan Panwaslu Hong Kong, proses pemungutan suara sudah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku yaitu mulai 09.00 hingga 19.00 waktu setempat. Pada 18.30 waktu Hong Kong, seluruh pemilih yang masih ada di luar gedung diminta masuk.
"Sekitar pukul 19.15, seluruh pemilih sudah berada di gedung. Maka Ketua PPLN Hong Kong, Panwaslu Hong Kong, dan Tim Pengamanan Polri, serta Tim Monitoring Komisi Pemilihan Umum (KPU), didukung oleh Kepolisian Hong Kong, disaksikan Ketua Bawaslu, menutup pintu masuk gedung yang dijaga aparat pengamanan geduung," tertulis dalam Pernyataan Bersama PPLN dan Panwaslu LN Hong Kong, Senin (15/4).
ADVERTISEMENT
Seluruh pemilih yang ada di lokasi pemilihan, Queen Elizabeth Stadium, selesai menggunakan suaranya pada 19.40 waktu Hong Kong. Namun, pada 20.30, ada sejumlah orang yang datang untuk menggunakan suaranya.
"Massa (berjumlah sekitar 20-an orang) memaksa masuk ke TPS 10 untuk melakukan pencoblosan. Sebagian orang dari massa tersebut telah terlihat di dalam dan sekitar gedung sejak pagi hari," tertulis dalam pernyataan.
PPLN dan Panwaslu LN Hong Kong kemudian sepakat tidak mempersilakan sekelompok orang itu mencoblos. Pasalnya, waktu menggunakan hak suara yang ditentukan sudah berakhir.