Penjelasan PT Pharos soal Surat BPOM Terkait Albothyl

15 Februari 2018 20:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Albothyl. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Albothyl. (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan surat edaran yang ditujukan untuk PT Pharos Indonesia terkait risiko penggunaan policreculen cairan obat luar konsentrat 36 persen. PT Pharos merupakan produsen obat Albothyl.
ADVERTISEMENT
Terkait adanya surat edaran dari BPOM itu, pihak PT Pharos Indonesia akhirnya angkat bicara.
"Saat ini kami masih terus mengumpulkan informasi dan data terkait produk Albothyl," ujar Director of Corporate Communiacation PT Pharos Indonesia, Ida Nurtika kepada kumparan (kumparan.com), Kamis (15/2).
Ida menambahkan, PT Pharos juga terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan BPOM dan akan segera menyampaikan informasi resmi terkait hal ini kepada masyarakat.
Beredarnya surat edaran BPOM tersebut menjadi viral di media sosial sejak Rabu (14/2). Kepala BPOM Penny Lukito juga meminta agar masyarakat untuk sementara waktu tidak menggunakan Albothyl terlebih dahulu.
Isi surat tersebut menyebutkan cairan obat luar konsentrat 36 persen tidak terdapat bukti ilmiah/studi yang mendukung indikasi policresulen telah disetujui. Policreculen cairan konsentrat 36 persen penggunaannya sangat berbahaya atau berisiko jika digunakan tanpa pengenceran dahulu.
ADVERTISEMENT
Obat ini tidak lagi direkomendasikan penggunaanya untuk indikasi pada bedah, dermatologi, otolaringologi, stomatologi, dan odontology.
Terdapat laporan chemical burn pada mucosa oral terkait penggunaan policresulen cairan obat luar konsentrat 36% oleh konsumen.