Penjelasan Tjahjo soal Warga Baduy Pertanyakan Kolom Kepercayaan e-KTP

19 Februari 2018 17:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana perekaman e-ktp di Baduy. (Foto: Ricad Saka/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana perekaman e-ktp di Baduy. (Foto: Ricad Saka/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mayoritas warga Baduy saat ini sudah memiliki KTP elektronik melalui upaya jemput bola yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penduduk dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Namun, sejumlah warga Baduy mempertanyakan kolom agama mereka dikosongkan dan tidak ada kolom aliran kepercayaan.
ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, persoalan kolom agama di e-KTP memang sensitif. Menurut dia, keluhan warga Baduy terkait kolom agama yang dikosongkan, karena secara teknis penenpatan kolom aliran kepercayaan dalam e-KTP belum diterpakan resmi.
“Ini teknisnya sudah kita kaji. Kami sudah bicarakan dengan semua tokoh agama tokoh adat. Prinsipnya semua opsi sudah ada, tinggal teknis penerapannya saja,” kata Tjahjo kepada kumparan (kumparan.com), Senin (19/2).
Suasana perekaman e-ktp di Baduy. (Foto: Ricad Saka/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana perekaman e-ktp di Baduy. (Foto: Ricad Saka/kumparan)
Tjahjo melanjutkan, jika sudah diterpakan, nantinya seluruh warga Baduy bisa menukarkan e-KTP yang lama dengan e-KTP yang baru setelah kolom kepercayaan secara resmi sudah diterapkan.
“Enggak masalah kok. Nanti tinggal ditukarkan dengan e-KTP yang baru,” ujar Tjahjo.
Tjahjo menjelaskan, nantinya kolom aliran kepercayaan akan dipisah dengan kolom agama. Sebab, Tjahjo mengatakan, jika disejajarkan kolom agama dengan kolom kepercayaan itu bisa menuai protes. Karena aliran kepercayaan bukan suatu agama.
Mendagri hadiri rapat koordinasi nasional. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri hadiri rapat koordinasi nasional. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
“Penempatan kolom aliran kepercayaan nantinya akan dipisah dengan kolom agama. Misalnya dia Sunda Wiwitan, di kolom agama e-KTP dia dikosongkan. Dan Sunda Wiwitan masuk dalam kolom aliran kepercayaan,” papar mantan Sekjen PDIP itu.
ADVERTISEMENT
Dia menambahkan, nantinya sebelum diterapkan, Kemendagri akan melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR terkait teknis penempatan kolom aliran kepercayaan dalam e-KTP.
“Kita akan rapat dengan Komisi VIII. Tapi prinsipnya meraka hanya bertanya terkait teknis penempatan kolom aliran kepercayaan di e-KTP. Jadi tidak mengikat,” tutup Tjahjo.