Penulis Novel Gay di China Divonis 10 Tahun Penjara

19 November 2018 17:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Buku (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Buku (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Pengadilan di China memvonis 10 tahun penjara untuk seorang penulis novel karena karyanya mengandung adegan seks gay. Ini dianggap bagian dari upaya China memberantas material pornografi.
ADVERTISEMENT
Diberitakan Reuters, Senin (19/11), vonis dijatuhkan kepada penulis bernama Liu oleh pengadilan kota Wuhu di provinsi Anhui pada 31 Oktober lalu. Dia dinyatakan bersalah telah menerbitkan sendiri novel yang disebut pengadilan "menggambarkan secara detail dan cabul hubungan gay pria dengan pria."
Pengadilan berdalih, hukuman berat ini dijatuhkan karena Liu mengambil untung besar dari penjualan novelnya. Dari 7.000 novelnya yang laku terjual, dia mendapatkan uang 150 ribu yuan, lebih dari Rp 300 juta.
Material berbau pornografi, homoseksualitas, dan kekerasan telah lama menjadi barang ilegal di China. Namun baru beberapa tahun terakhir pemerintah China ketat memberantasnya, termasuk dengan membuat undang-undang baru hingga menawarkan hadiah 600 ribu Yuan atau lebih dari Rp 1,2 miliar bagi warga yang melaporkannya.
ADVERTISEMENT
Namun hukuman 10 tahun bagi penulis novel gay erotis dianggap terlalu keras. Kasus ini menjadi perhatian para netizen di media sosial China, Weibo.
Kebanyakan mereka membandingkan dengan kasus pelecehan seksual atau kekerasan yang hukumannya lebih ringan. Seorang pengguna di Weibo mencontohkan, pada 2010 lalu seorang pria di China hanya divonis penjara 18 bulan karena memenjarakan anak-anak.