Penumpang Batik Air Tertangkap Tangan Merokok di Toilet Pesawat

20 Mei 2019 10:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah petugas Batik Air berada di dekat pesawat. Foto: Dok. Batik Air
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah petugas Batik Air berada di dekat pesawat. Foto: Dok. Batik Air
ADVERTISEMENT
ES (43), seorang pria penumpang Batik Air, diamankan kru pesawat. ES tertangkap tangan merokok di toilet pesawat yang tengah terbang dari Halim Perdanakusuma menuju Bandara Internasional Minangkabau, Padang, Sumbar.
ADVERTISEMENT
Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro menyampaikan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (19/5) pukul sore.
"ES (43) yang duduk di nomor 24D diketahui melakukan tindakan yang mengganggu kenyamanan perjalanan dan melanggar aturan penerbangan sipil. ES merokok di toilet (lavatory) bagian belakang saat posisi pesawat mengudara (in-flight)," beber Danang dalam keterangan tertulis, Senin (20/5).
Danang menjelaskan, kepala awak kabin (senior flight attendant/SFA) bekerja sama dengan pilot dengan melakukan tindakan secara tepat berdasarkan peraturan perusahaan dan penerbangan sipil.
"Kru pesawat sudah menyampaikan larangan untuk tidak merokok di dalam penerbangan kepada tamu tersebut. Sesuai SOP, pilot menginformasikan kepada petugas layanan darat (ground handling) dan petugas keamanan (aviation security/avsec) agar segera dilakukan penanganan," urai Danang.
ADVERTISEMENT
Pesawat Batik Air ID-7109 yang membawa ES mendarat pukul 17.13 WIB di Bandara Internasional Minangkabau. Petugas Batik Air melakukan koordinasi dengan ground handling dan avsec, untuk proses penanganan ES.
"Batik Air telah menyerahkan ES kepada avsec Polsek Bandar Udara Minangkabau beserta Otoritas Bandar Udara (Otband) Wilayan VI untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut," jelas dia.
Danang mengungkapkan, Batik Air mempertegas bahwa seluruh operasional pesawat adalah bebas asap rokok termasuk rokok elektronik (electric). Setiap penerbangan, awak kabin mengumumkan kepada seluruh tamu bahwa merokok di pesawat adalah tindakan yang dilarang.
"Batik Air mengimbau kepada seluruh tamu untuk memahami serta mematuhi aturan tidak merokok di dalam kabin atau di toilet/ kamar kecil (lavatory)," tegas Danang.
ADVERTISEMENT
Menurut peraturan keselamatan penerbangan sipil (CASR) 25.854, setiap pesawat udara yang berkapasitas 20 orang atau lebih, wajib memasang pendeteksi asap (smoke detector system) di setiap lavatory dan harus dilengkapi fire extinguisher pada setiap disposal. Pesawat juga harus dilengkapi placard atau passenger sign information.
Ketentuan yang mengatur keselamatan serta keamanan penerbangan bersumber dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 dan Program Keamanan Penerbangan Nasional pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia 80 Tahun 2017. Kedua peraturan ini selanjutnya diberlakukan dalam kebijakan maskapai, termasuk Batik Air.
"Mengenai larangan merokok di pesawat sesuai peraturan Federal Aviation Administration (FAA) sejak 1989 dan diberlakukan secara internasional mulai 1998, untuk menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan, semua benda yang mengeluarkan api dan asap sifatnya berbahaya," tutup Danang.
ADVERTISEMENT