Penusukan Remaja hingga Tewas di Jaksel Saat SOTR Dipicu Saling Ejek

20 Mei 2019 14:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers kasus pembunuhan dengan senjata tajam di Polsek Metro Setia Budi. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers kasus pembunuhan dengan senjata tajam di Polsek Metro Setia Budi. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi terus mendalami kasus penusukan remaja hingga tewas saat Sahur on The Road (SOTR) di Jalan Dr Satrio, Jakarta Selatan, Jumat (17/5). Dari hasil pemeriksaan, keributan berujung maut itu berawal dari saling ejek dua kelompok remaja.
ADVERTISEMENT
“Ya, ketersinggungan, ketika berpas-pasan antara kelompok korban dengan kelompok pelaku, ada saling mengejek,” ungkap Kapolsek Metro Setia Budi, AKBP TP. Simangunsong, saat jumpa pers di Mapolsek Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (20/5).
Barang bukti berupa bendera kasus pembunuhan dengan senjata tajam ditunjukan pada konferensi pers di Polsek Metro Setia Budi. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Dari kasus ini, polisi menangkap empat remaja yang diduga terlibat dalam keributan berujung tewasnya Danu Tirta. Dari ketiga remaja yang ditangkap, satu orang berinisial MN sudah ditetapkan sebagai tersangka. MN juga membawa senjata tajam atas inisiatifnya sendiri.
“Kalau hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan ini memang bawa sendiri dari rumahnya. Artinya ini inisiatif sendiri, tidak rencana kelompok,” tambah dia.
Sejumlah barang bukti kasus pembunuhan dengan senjata tajam yang diamankan di Polsek Metro Setia Budi. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Keributan ini berawal dari dua kelompok yang tengah melakukan SOTR. Kedua kelompok ini bertemu di Jalan Dr Satrio. Kelompok pelaku mengadakan SOTR dalam rangka reuni SMP.
ADVERTISEMENT
Keduanya kelompok ini saling ejek ketika bertemu. Dari situlah keributan terjadi.
Pelaku yang membawa senjata tajam menyerang kelompok korban. Penusukan pun tak terhindarkan. Danu pun tewas akibat luka tusukan yang dialaminya.
Akibat kejadian ini, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia. "Ancaman hukumannya 7 tahun," ucap dia.