Penutupan Diskotek Diamond Tunggu Petunjuk Anies-Sandi

13 November 2017 18:05 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana karaoke Diamond. (Foto: Dok. Adim Mugni)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana karaoke Diamond. (Foto: Dok. Adim Mugni)
ADVERTISEMENT
Kasatpol PP DKI, Yani Wahyu Purwoko, menyebutkan pihaknya akan menghargai apapun keputusan yang diambil Dinas Pariwisata dan Budaya DKI terkait wacana penutupan diskotek Diamond. Tempat hiburan malam ini sendiri, menurut Yani, sudah pernah mendapatkan peringatan keras tentang dugaan pemakaian narkoba.
ADVERTISEMENT
"Saya masih menghormati Disparbud. Mudah-mudahan sinkron dengan saya. Saya akan menunggu petunjuk pimpinan saya, Pak Gubernur dan Wakil Gubernur," ujar Yani di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (13/11). Diskotek Diamond terletak di Mangga Besar, Jakarta Barat. Di tempat ini dahulu mantan politisi Golkar, Indra J Piliang ditangkap.
Untuk prosedur penutupannya sendiri, Yani Wahyu menyebutkan, pihaknya telah mengundang pihak Disparbud selaku pembina. Disparbud nantinya akan melakukan kajian apakah Diamond layak ditutup atau dibuka kembali.
Mobil polisi di depan Karaoke Diamond. (Foto: Dok. Adim Mugni)
zoom-in-whitePerbesar
Mobil polisi di depan Karaoke Diamond. (Foto: Dok. Adim Mugni)
"Satpol PP sebetulnya sesuai dengan kewenangan dia sesuai dengan UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan seluruh perda dan seluruh peraturan kepala daerah, termasuk kebijakan-kebijakan umum. Kalau ini berlarut-larut, kami akan bertindak sendiri sesuai dengan kewenangannya," jelas Yani.
ADVERTISEMENT
Yani menjelaskan, meski tidak ditemukan narkoba, namun ditemukan pengguna narkoba di lokasi tersebut. Sehingga, menurutnya, persoalannya bukan di barangnya, tetapi pada kelalaian manajemen yang meloloskan pengunjung menggunakan narkoba di tempatnya.
"Kalau sesuai dengan aturan, ketika suatu tempat usaha ditemukan ada penggunaan pemakaian pengedaran narkoba, maka sesuai dengan pasal 99, Perda 6 tahun 2015 tentang kepariwisataan maka usaha itu sudah terkena pasal dan harus ditutup," tegasnya.
Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat hasil penyelidikan ke Disparbud yang menyatakan memang ada pengguna narkoba di diskotek Diamond. Meski demikian, Yani menyebutkan, berdasarkan surat tersebut disebutkan narkoba yang dipermasalahkan didapatkan dari luar diskotek.