Penutupan Hari Antikorupsi 2018, KPK Tetap Minta UU Tipikor Direvisi

5 Desember 2018 19:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK Agus Rahardjo memberi sambutan di acara Hakordia 2018. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Agus Rahardjo memberi sambutan di acara Hakordia 2018. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ketua KPK Agus Raharjo menilai revisi Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) perlu untuk segera dilakukan. Menurutnya, revisi ini dilakukan untuk menyempurnakan UU yang saat ini ada.
ADVERTISEMENT
"Dalam sambutan saya kemarin saya sampaikan pentingnya Undang-Undang Tipikor kita Nomor 31 tahun 1999 (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001), segera dilakukan revisi, sempurnakan. Supaya sempurna," kata Agus di penutupan Hari Antikorupsi Sedunia di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (5/12).
Revisi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil tinjauan (review) putaran I dan II United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB Antikorupsi yang merupakan perjanjian multilateral yang diikuti negara-negara anggota PBB.
Terdapat beberapa rekomendasi dari UNCAC yang kemudian belum masuk dalam UU Tipikor yang berlaku di Indonesia, termasuk korupsi di sektor swasta dan memperdagangkan pengaruh.
"Oleh karena itu, jika nanti ada usulan untuk melakukan revisi terhadap UU Tipikor, mari kita dukung, mari kemudian kita wujudkan UU Tipikor di negara kita lebih sempurna," ujar Agus.
Ketua KPK Agus Rahardjo. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Agus Rahardjo. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Agus pun berharap agar semua komponen dapat bekerja bersama-sama untuk mencegah dan memberantas korupsi. Sebab menurut dia, KPK tidak bisa berjalan sendiri dalam menjalankan tugasnya.
ADVERTISEMENT
"KPK masih terus mengharapkan kontribusi semua pihak untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi sehingga secara cepat bisa hilang dari Indonesia," pungkasnya.