news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Penyebar Foto Hoaks Ma'ruf Amin Diboyong ke Mapolda Aceh

27 Desember 2018 21:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ma'ruf Amin saat peringatan Maulid Nabi di Medan.  (Foto: Dok. Tim media Ma'ruf Amin)
zoom-in-whitePerbesar
Ma'ruf Amin saat peringatan Maulid Nabi di Medan. (Foto: Dok. Tim media Ma'ruf Amin)
ADVERTISEMENT
Penyebar foto dan video hoaks cawapres nomor urut 01, Ma’ruf Amin, diboyong ke Mapolda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Setelah ditahan selama 24 jam di Mapolres Lhokseumawe, pelaku berinisial S (31) diangkut menuju Banda Aceh dengan tangan diborgol.
ADVERTISEMENT
S ditetapkan tersangka karena menyebar foto Ma'ruf mengenakan baju sinterklas di media sosial. Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Riski Adrian, mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, pemeriksaan S ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Hasil gelar perkaranya telah disampaikan ke pimpinan Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan mengenai kasus ini. Melihat kondisi dan situasinya tersangka kemudian kita boyong ke Mapolda," kata Riski kepada kumparan, Kamis (27/12).
Status tersangka disematkan usai S dicecar dengan sejumlah pernyataan oleh penyidik. Kemudian, polisi juga mengantongi keterangan dari ahli IT dan bahasa.
"Dari hasil penyelidikan, tersangka terbukti melakukan tindak pidana dengan cara meneruskan konten yang dapat menimbulkan unsur ujaran kebencian," katanya.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak (tengah) menjawab pertanyaan media terkait warga binaan yang berhasil kabur dari Lapas Klas IIA, Lambaro Banda Aceh. (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak (tengah) menjawab pertanyaan media terkait warga binaan yang berhasil kabur dari Lapas Klas IIA, Lambaro Banda Aceh. (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
S yang berprofesi sebagai guru mengaji di salah satu pesantren kawasan Cot Trueng, Aceh Utara itu diamankan petugas pada Rabu (26/12) sekitar pukul 14.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Dilansir Antara, salah seorang keluarga tersangka, Tgk. Bahar, menyampaikan bahwa S awam dengan persoalan politik dan tidak pernah terjun ke dunia politik. Oleh karena itu, pihak keluarga mengharapkan kepada pihak yang merasa dirugikan atas kasus tersebut untuk memberi maaf. Bahar juga mengatakan pihak keluarga bersedia membuat pernyataan maaf.
Kepolisian Daerah Aceh, Inspektur Jenderal Rio S. Djambak, menegaskan institusinya sedang mengejar pengedit foto Ma'ruf yang juga menjabat Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut. “Kami tidak main-main dengan masalah itu," kata Rio, di Mapolda Aceh. "Kita jangan memberikan ujaran kebencian atau membuat orang lain jadi tercela. Itu merupakan suatu tindak pidana. Dengan teknologi yang ada di kepolisian akan terungkap.”
Rio memastikan penetapan tersangka tak hanya berhenti di S. Dia menduga S memiliki jaringan dengan si pengedit foto yang tengah diburu.
ADVERTISEMENT
Kasus ini berawal saat foto Ma'ruf yang mengenakan baju sinterklas dan mengucapkan Selamat Natal ramai di media sosial. Usai diselidiki, foto tersebut murni hoaks. Foto dan video asli merupakan Ma'ruf yang mengenakan jas hitam, kain sarung dan peci hitam.
Atas perbuatannya karena telah menyebarkan hoaks, S dijerat Pasal 35 J0 51 ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Paraturan Hukum Pidana.