Penyebar Hoaks 'Istana Resmikan PKI Boleh di Indonesia' Ditangkap

10 Juli 2019 11:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi hoaks Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hoaks Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Polisi terus berupaya menindak para penyebar hoaks. Kali ini Dittipid Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria yang diduga menyebar hoaks melalui grup WhatsApp dan Facebook.
ADVERTISEMENT
Pelaku berinisial LES (55) ditangkap di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (5/7). Tidak ada perlawanan dari pelaku saat ditangkap.
"Tersangka adalah pemilik akun WhatsApp Lutfhie Eddy dan pemilik akun Facebook atas nama Lutfhie Eddy," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (10/7).
Pelaku hoaks istana resmikan parpol PKI. Foto: Dok. Istimewa
Pelaku menyebarkan postingan melalui WhatsApp dengan judul 'ISTANA MERESMIKAN BAHWA PKI DIPERBOLEHKAN DI INDONESIA' ke grup Joglo Semar Gugat. Selain itu, dia juga menyebar konten ke Facebook dengan judul 'DOKTER INI SALAH APA??? #poliTIKUS & #penDUNGU PENDUKUNG JOKOPET SUDAH HILANG AKAL SEHAT! Dan #INAelectionObserverSOS #MATINYA demokrasi #MEMALUKAN!!!!'.
"Tujuan tersangka memposting konten gambar di Facebook miliknya dan video ke WhatsApp grup adalah sebagai bentuk dukungan politik terhadap salah satu pasangan paslon presiden," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti sebuah ponsel merk Samsung S9 dan 1 buah SIM card.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) tentang UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan/atau Pasal 207 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 1 miliar.