Penyebar Informasi Kasus Pedofilia di Ashram Bali Dilaporkan ke Polisi

27 Februari 2019 11:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerhati anak dan perempuan Siti Sapura alias Ipung dilaporkan ke Polda Bali karena dituduh mencemarkan nama baik Ashram Ghandi Puri Sevagram, Klungkung, soal perkara pedofilia. Pelapornya adalah I Wayan Sari Dika (24), siswa di ashram (sekolah asrama keagamaan) tersebut.
ADVERTISEMENT
Dika melaporkan Ipung pada 18 Februari 2019. Selain Ipung, ada tiga orang lainnya yang juga dilaporkan Dika. Mereka adalah Dwitra J. Ariana, I Wayan Setiawan dan Rie Olsen. Ketiga orang itu dianggap Dika turut menyebarkan informasi soal adanya dugaan pedofilia di ashram.
"Kalau kami alasannya sudah pasti karena risih mendengar pemberitaan yang beredar dan memojokkan ashram," ujar Dika saat dihubungi, Rabu (27/2). "Ini juga sangat berdampak tidak baik bagi psikologis shantisena (warga dan siswa-siswi ashram). Kami tidak pernah mengalami ataupun merasakan kejadian seperti yang diberitakan selama ini".
Dika mengatakan akibat isu yang dihembuskan Ipung dkk soal dugaan adanya pedofilia di ashram, sejumlah pengurus dan siswa di sana merasa dikucilkan. Kondisi psikologis sejumlah anak asuh di ashram terganggu. "Mereka merasa seperti dijauhi oleh teman-temannya," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Dia berharap polisi segera menindaklanjuti laporannya. Dika mengaku juga telah memberikan sejumlah bukti kepada pihak polisi. Di antaranya, pemberitaan dari sejumlah media dan unggahan status Ipung di media sosial.
Suasana salah satu Ashram di Klungkung terkait dugaan adanya pelecehan seksual terhadap anak. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Dikonfirmasi terpisah, Ipung menanggapi santai laporan para siswa ashram itu. Dia justru berharap segera diperiksa polisi secepat mungkin.
"Dengan adanya laporan ke saya langsung, otomatis polisi memanggil saya dan BAP saya sebagai terlapor. Nah, saya akan memberikan keterangan dengan lengkap dan detail dan sebut siapapun yang dianggap terlibat (pedofilia)," ujar Ipung.
Ipung sebelumnya membeberkan adanya dugaan pedofilia di Ashram Ghandi Puri Sevagram, Klungkung. Pelakunya adalah GI, pengelola yang juga pimpinan di ashram itu. Menurut Ipung, kasus itu terjadi pada tahun 2010.
ADVERTISEMENT
Polisi kemudian menelusuri ucapan Ipung itu. Perkara ini juga sampai ke DPRD Bali. Setelah diselidiki, pada 20 Februari 2019, Kapolda Bali Inspektur Jenderal Petrus Reinhard Golose menyatakan institusinya tidak akan mengusut kasus dugaan pedofilia di Ashram Gandhi Puri Sevagram, Klungkung. Golose menilai informasi kasus pedofilia itu meragukan.