Penyebar Insiden Teror Bom Pengalihan Isu, Tak Bisa Tunjukkan Bukti

21 Mei 2018 15:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi Pers di Mabes Polri (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers di Mabes Polri (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mabes Polri menyayangkan adanya anggapan dari sebagain masyarakat yang mengatakan rentetan aksi teror belakangan ini merupakan pengalihan isu semata.
ADVERTISEMENT
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto memastikan setiap temuan itu akan dibawa ke ranah hukum, untuk menimbulkan efek jera kepada masyarakat agar lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial.
"Beberapa orang yang sudah upload postingan provokasi dan hate speech yang bilang ini pengalihan isu seperti di Kalbar, Sumut sudah kami tangkap. Mereka kami kenakan UU ITE," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/5).
Dosen USU, Himma Dewiyana ditangkap  (Foto: Dok. Tribratanews Polda Sumut)
zoom-in-whitePerbesar
Dosen USU, Himma Dewiyana ditangkap (Foto: Dok. Tribratanews Polda Sumut)
Menurut Setyo, dua orang yang ditangkap, saat diminta keterangan oleh penyidik tidak bisa memberikan bukti kejadian itu merupakan pengalihan isu. Bahkan seorang pelaku yang merupakan dosen di Sumut sempat pingsan saat diminta keterangannya.
"Mereka semua bilangnya hanya forward atau meneruskan dari seseorang. Dalam Undang-undang, mereka yang posting atau meneruskan sama saja seperti yang buat," ucap Setyo.
Tersangka hate speech di Aceh. (Foto: Antara/Rahmad)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka hate speech di Aceh. (Foto: Antara/Rahmad)
Setyo menegasakan, meski kedua orang itu telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, Polri tidak akan menghentikan penyelidikan terkait kasus ini. Polri akan menelusuri semua kemungkinan yang ada dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Kita memang sudah antisipasi soal ini dan sudah membuat patroli siber. Kita pantau memang setiap hari ada yang memposting kejadian ini rekayasa. Ini betul-betul akan kita teliti dan telusuri," ujar Setyo.