Penyebar Video Ceramah Habib Bahar Soal Jokowi Bisa Dipidana

8 Desember 2018 14:11 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/12). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/12). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad menyebut pihak kepolisian dapat pula memidanakan pihak yang turut aktif menyebarkan video ujaran kebencian Habib Bahar bin Smith. Hal itu dimungkinkan karena menurutnya si penyebar video turut berperan aktif sehingga video tersebut bisa diakses luas masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Memang salah satu unsurnya kan mendistribusikan atau menyebarkan sehingga membuat dapat diaksesnya informasi itu. Maka ya kalau ada pihak yang menyebarkan, itu juga memenuhi unsur itu," ujar Suparji Ahmad usai hadiri acara diskusi Polemik di Resto D'Consulate, Sabtu (8/12).
"Jadi menurut saya bagi yang melakukan penyebaran itu sendiri itu juga bisa dikenakan," sambungnya.
Hal itu menurutnya baik pihak yang turut menyebarkan atau pihak pelaku, keduanya harus dijerat. Tentunya dengan pasal yang tepat sesuai perbuatan masing-masing pihak.
"Maka di sini selama ini kadang kadang ada sesuatu yang kontradiktif, pada kasus ini yang membuat pada kasus lain yang menyebarkan. Mestinya keduanya harus dikenakan," ucap Suparji.
Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Selain itu terkait tindakan Habib Bahar bin Smith yang dianggap kepolisian sebagai bentuk mencemarkan nama baik dalam hal ini terhadap Presiden Joko Widodo, masih dapat diperdebatkan.
ADVERTISEMENT
"Menurut saya itu harus diuji, dia menerapkan pasal berikutnya, unsurnya sudah terpenuhi atau tidak, apa dia sengaja, sengaja maksudnya apa dia bermaksud menghina atau mencemarkan nama baik Jokowi, jadi unsur sengajanya ini masih debatable," kata Suparji.
Habib Bahar disangka melanggar Pasal 45 jo Pasal 28 UU ITE dan Pasal 16 jo Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Meski ditetapkan tersangka, kata Aziz, polisi tidak langsung menahan Habib Bahar. Namun sebelumnya polisi sudah meminta kepada Imigrasi untuk mencegahnya berpergian ke luar negeri.