Penyebar Video Porno ASN Kemenag Sleman Diduga Pemeran Pria

16 April 2019 15:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi berhubungan seks.  Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi berhubungan seks. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Skandal video porno seorang perempuan yang bertugas sebagai aparatur sipil negara (ASN) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sleman, perlahan mulai terkuak. Pelaku penyebar diduga merupakan pria di video tersebut.
ADVERTISEMENT
Kakanwil Kemenag Sleman, Sa'ban Nuroni, mengatakan berdasarkan informasi yang didapat pihaknya, pelaku penyebar diduga merupakan prianya. Sementara sang pria bukan merupakan suami sah ASN tersebut.
“Menurut informasi yang laki-lakinya yang nyebar. Bukan (bukan suami sah),” kata Sa’ban saat dihubungi wartawan, Selasa (16/4).
Sa’ban tidak mengetahui motif apa hingga membuat pelaku tega menyebar video tersebut. Namun dari informasi ASN tersebut, video itu dibuat saat mereka liburan ke luar negeri.
“Kalau itu sudah tahu dari yang bersangkutan (perempuan), yang laki-laki (tinggal) di luar negeri. Peristiwa di luar negeri juga. Bukan jam kerja. Itu pas libur. Liburan dia itu,” ujarnya.
Menyebarnya video tersebut mau tak mau membuat nama Kemenag Sleman tercoreng. Namun Sa’ban belum tahu apakah pihaknya akan melapor ke polisi atau tidak.
ADVERTISEMENT
“Kami koordinasi dulu dengan pimpinan dengan Kanwil. Kami kan sifatnya pasif artinya sesuai kewenangan pada kami sudah kami sampaikan. Selanjutnya menunggu,” kata dia.
Senada Sa'ban, Kanwil Kemenag DIY, Edhi Gunawan, juga meyakini bahwa penyebar video merupakan pemeran pria. Kejadian seperti ini menurutnya baru pertama terjadi di instansinya.
“Saya kurang tahu (yang menyebarkan). Saya tidak mengerti soalnya saya tidak mengikuti medsos jadi tidak begitu paham. Tapi kemungkinan pihak laki-laki (yang menyebarkan). Kalau perempuan tidak mungkin lah kalau perempuan. Saya yakin yang perempuan kan jadi korban,” kata dia.
Soal sanksi kepada si perempuan, Edhi mengatakan pihaknya akan menunggu kewenangan dari pusat. “Itu kewenangan dari pusat. Ya tidak mesti lah (waktunya) tergantung nanti selesai atau tidak. BAP-nya kemarin sudah kita laporkan ke sana (pusat),” kata dia.
ADVERTISEMENT