Penyelesaian Aset Kemenpora di Roy Suryo Dilanjutkan Secara Tertulis

12 September 2018 13:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara Roy Suryo, Tigor Simatupang mendatangi Kemenpora, Jakarta, Rabu (12/09/2018). (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Roy Suryo, Tigor Simatupang mendatangi Kemenpora, Jakarta, Rabu (12/09/2018). (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pengacara mantan menpora Roy Suryo, Tigor Simatupang, menghadiri mediasi dengan Sesmenpora Gatot S Dewabroto terkait 3 ribu lebih aset Kemenpora yang disebut masih dibawa Roy Suryo. Pertemuan tersebut dihadiri oleh 15 staf Kemenpora yang terkait dengan aset tersebut.
ADVERTISEMENT
Pertemuan tersebut berlangsung selama 30 menit di kantor Kemenpora di Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta. Dalam pertemuan tertutup itu dibahas kronologi permasalahan aset Kemenpora.
Dalam mediasi itu disepakati penyelesaian masalah akan dilakukan melalui surat menyurat. Namun tidak menutup lemungkinan untuk bertemu jika dirasa perlu.
Next-nya seperti apa, tadi dari tim hukum dan rekan-rekan ingin mengetahui banyak hal, saya sampaikan bahwa lebih baik tertulis nanti tertulis. Nanti kami jawab secepatnya juga secara tertulis. Sejauh itu relevan dengan konteks masalahnya pasti akan kami jawab sesegera mungkin karena kami ingin masalah ini cepat tuntas,” kata Gatot di Media Center Kemenpora, Rabu (12/9).
Gatot juga menegaskan tidak unsur politik dalam masalah aset Kemenpora tersebut.
Politisi Partai Demokrat, Roy Suryo. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Politisi Partai Demokrat, Roy Suryo. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
“Ini tidak ada ranah politiknya. Tidak ada masalah politik, ya, kita tidak ingin mencederai di tahun politik ini hal-hal yang baik langsung atau tidak terkait dengan aktivitas politiknya Pak Roy. Ini perlu digarisbawahi,” kata Gatot.
ADVERTISEMENT
Tigor mengungkapkan akan melakukan apa yang diminta Kemenpora. Ia akan segera mengirimkan surat untuk meminta daftar barang yang sudah dikembalikan Roy Suryo maupun yang belum.
“Seperti tadi sudah dibilang Sesmenpora kita sudah akan tertulis akan kita ajukan kepada Kemenpora,” kata Tigor.
Daftar 3.174 Aset Kemenpora yang Diduga Masih Dikuasai Roy Suryo. (Foto: Dok. Kemenpora)
zoom-in-whitePerbesar
Daftar 3.174 Aset Kemenpora yang Diduga Masih Dikuasai Roy Suryo. (Foto: Dok. Kemenpora)
Daftar 3.174 Aset Kemenpora yang Diduga Masih Dikuasai Roy Suryo. (Foto: Dok. Kemenpora)
zoom-in-whitePerbesar
Daftar 3.174 Aset Kemenpora yang Diduga Masih Dikuasai Roy Suryo. (Foto: Dok. Kemenpora)
Tigor menyebut Roy Suryo tidak menghadiri pertemuan karena masih berada di Yogyakarta. Roy disebut kehabisan tiket pesawat untuk ke Jakarta.
Dalam surat Kemenpora bertanggal 1 Mei 2018, disebutkan aset yang berstatus barang milik negara (BMN) berjumlah 3.226 unit. Kemenpora menyebut merupakan surat penagihan ketiga yang ditujukan kepada Roy Suryo, dua lainnya terjadi pada 2014 dan 2016.
Anggota BPK Achsanul Qosasi dalam twitternya menyebut, aset itu harus dikembalikan kepada negara karena berstatus BMN. Penyebabnya, aset dibeli dengan anggaran 53 (belanja modal). Tak masalah jika barang yang dibeli -- mayoritas berupa peralatan studio foto dan video -- itu dibeli dengan dana operasional menteri (DOM).
Twit anggota BPK Achsanul Qosasi soal aset negara yang dikuasai Roy Suryo (Foto: Twitter @AchsanulQosasi)
zoom-in-whitePerbesar
Twit anggota BPK Achsanul Qosasi soal aset negara yang dikuasai Roy Suryo (Foto: Twitter @AchsanulQosasi)
ADVERTISEMENT