Penyelidikan Kasus Century, KPK Sudah Periksa Robert Tantular

21 Desember 2018 17:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Direktur Bank Century, Robert Tantular. (Foto: ANTARA/Yudhi Mahatma)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Direktur Bank Century, Robert Tantular. (Foto: ANTARA/Yudhi Mahatma)
ADVERTISEMENT
Penyelidikan kasus Bank Century masih berjalan di KPK. Sejumlah orang sudah diperiksa terkait penyelidikan kasus tersebut. Salah satunya adalah mantan pemilik saham sekaligus Direktur Utama Bank Century Robert Tantular.
ADVERTISEMENT
"Robert Tantular pernah dimintai keterangan. Permintaan keterangan itu dilakukan sekitar Desember ini di kantor KPK," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Jumat (21/12).
Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih detail mengenai pemeriksaan Robert Tantular tersebut. Ia juga mengaku belum mengetahui apakah Robert Tantular akan diperiksa kembali dalam penyelidikan ini.
"Saya belum bisa bicara lebih banyak kapan akan diperiksa lagi. Tapi benar yang bersangkutan sudah dimintai keterangan sekitar awal desember di KPK," ujarnya.
Febri pun enggan berkomentar soal status Robert Tantular yang sudah bebas bersyarat. Robert Tantular tercatat divonis 21 tahun lantaran terjerat kasus perbankan dan juga pencucian uang.
"Kalau yang bebas bersyarat tadi bukan domain KPK mengomentari sudah bebas bersyarat atau tidak. Itu domain kemenkumham," kata Febri.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah saat memberikan keterangan kepada awak media di Halaman Gedung KPK, Jakarta, 18/12/2018. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK, Febri Diansyah saat memberikan keterangan kepada awak media di Halaman Gedung KPK, Jakarta, 18/12/2018. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Penyelidikan kasus dugaan korupsi Bank Centruy mencuat saat KPK meminta keterangan beberapa orang pada Selasa (13/11). Mereka ialah mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom dan eks Kepala Biro Stabilitas Sistem Keuangan Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia Wimboh Santoso yang kini menjabat Ketua Dewan Komisioner OJK.
ADVERTISEMENT
Selain itu, mantan Wakil Presiden yang juga mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono, juga sudah diminta keterangannya oleh penyelidik KPK. Ia tak mau berkomentar banyak usai pemeriksaannya itu.
Dalam kasus Bank Century, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Juli 2014 menyatakan Budi Mulya terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT. Bank Century, Tbk. dan proses penetapan PT. Bank Century, Tbk. sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Di tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta, Budi Mulya divonis 10 tahun penjara atau jauh dari tuntutan jaksa KPK selama 17 tahun penjara. Jaksa KPK pun melakukan banding dan hukuman Budi Mulya diperberat menjadi 12 tahun penjara. Dirasa masih kurang adil, jaksa KPK kembali mengajukan kasasi ke MA hingga akhirnya hukuman Budi Mulya menjadi 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, hakim menganggap perbuatan korupsi itu tidak dilakukan Budi Mulya seorang diri. Hakim menyatakan Budi Mulya melakukan perbuatan itu secara bersama-sama. Dalam dakwaan, dipaparkan lebih rinci soal para pihak yang disebut turut serta melakukan perbuatan itu.
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya  (Foto: Antara Foto/Wahyu Putro A)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya (Foto: Antara Foto/Wahyu Putro A)
Terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century, Tbk, Budi Mulya disebut melakukan perbuatannya dengan Boediono, Miranda Swaray Goeltom, Siti Chalimah Fadrijah selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, S. Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, serta bersama-sama dengan Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim.
Sementara dalam proses penetapan PT Bank Century, Tbk. sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya disebut melakukan perbuatannya bersama-sama pula dengan Muliaman Dharmansyah Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan dan selaku Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI, serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
ADVERTISEMENT
Selain Budi Mulya, belum ada pihak lain yang dijerat oleh KPK dalam kasus ini. Hal tersebut kemudian menjadi alasan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan praperadilan.
Hakim praperadilan lantas mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan melanjutkan kasus korupsi Bank Century. Termasuk untuk menetapkan orang-orang yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi ini, berdasarkan vonis Budi Mulya, menjadi tersangka. Terkait putusan tersebut, KPK memastikan pengusutan kasus Bank Century terus berlanjut. Bahkan, KPK sudah memetakan siapa saja yang diduga terlibat di dalamnya.