Perdagangan Sisik Trenggiling Digagalkan Polda Kalimantan Barat

9 April 2018 18:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penjual sisik trenggiling diamankan polisi. (Foto: Dok. Polda Kalbar)
zoom-in-whitePerbesar
Penjual sisik trenggiling diamankan polisi. (Foto: Dok. Polda Kalbar)
ADVERTISEMENT
Tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat mengamankan seorang pria bernama Sugianto (40) di kantor JNE Tebas, Jalan Tebas Kuala, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas. Sugianto ditangkap karena membawa sisik trenggiling sebanyak lebih kurang 2 ons.
ADVERTISEMENT
"Rencananya sisik trenggiling tersebut akan dikirim ke pemesan di Pontianak. Kemudian dari keterangan Saudara Sugianto, dia mendapatkan sisik trenggiling tersebut dari Saudara Bahram dengan harga Rp 700 ribu," ujar Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah dalam keterangan tertulis, Senin (9/4).
Penjual sisik trenggiling diamankan polisi. (Foto: Dok. Polda Kalbar)
zoom-in-whitePerbesar
Penjual sisik trenggiling diamankan polisi. (Foto: Dok. Polda Kalbar)
Dari pengakuan Sugianto, tim kemudian bergerak ke rumah Bahram di Desa Sungai Kelambu, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas. Dalam penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, polisi menyita sejumlah barang bukti.
"Empat bakul rotan yang berisikan sisik trenggiling sebanyak 3,5 kg, seekor trenggiling yang sudah mati dengan berat 10 kg, 1 timbangan elektrik, bakul plastik, dan satu buku rekening bank atas nama Bahram," jelas Mahyudi.
Penjual sisik trenggiling diamankan polisi. (Foto: Dok. Polda Kalbar)
zoom-in-whitePerbesar
Penjual sisik trenggiling diamankan polisi. (Foto: Dok. Polda Kalbar)
Kini barang bukti bersama pelaku diamankan di Polsek Tebas.
ADVERTISEMENT
Penjual sisik trenggiling diamankan polisi. (Foto: Dok. Polda Kalbar)
zoom-in-whitePerbesar
Penjual sisik trenggiling diamankan polisi. (Foto: Dok. Polda Kalbar)
"Atas perbuatannya, pelaku dapat dipersangkakan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, Pasal 40 Ayat 2 juncto Pasal 21 Ayat 2 Huruf d, dan Pasal 40 Ayat 2 Huruf b, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta," pungkasnya.