Penyerahan Kapal Equanimity Tunggu Petunjuk Pimpinan Polri

17 April 2018 23:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapal pesiar "Equanimity" (Foto: AFP/Rully Prasetyo )
zoom-in-whitePerbesar
Kapal pesiar "Equanimity" (Foto: AFP/Rully Prasetyo )
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jaksel mengabulkan praperadilan yang diajukan Perusahaan Equanimity (Cayman) Ltd. dan memerintahkan Bareskrim Mabes Polri untuk mengembalikan Kapal Equanimity kepada perusahaan kapal pesiar tersebut.
ADVERTISEMENT
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Rudy Heriyanto, mengatakan polisi akan patuh pada putusan pengadilan dan akan mengembalikan kapal dalam waktu dekat.
"Saya mau minta petunjuk pimpinan dulu. Tergantung petunjuk pimpinan kalau pimpinan bilang besok, besok, atau pimpinan bilang dua hari lagi ya, dua hari lagi," kata Rudy di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Selasa (17/4).
Rudy membantah adanya tekanan dari pihak luar khususnya dari Malaysia soal kasus kapal Equanimity. Proses hukum di Indonesia berjalan dengan baik dan tak ada intervensi dari manapun.
"Enggak ada (tekanan). Yang nekan-nekan siapa? Saya juga enggak kenal dengan teman dari Malaysia dari FBI juga saya baru tahu, kan saya direktur baru," jelas Rudy.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menerima gugatan yang mempersoalkan penyitaan kapal pesiar Equanimity Cayman. Dalam putusan praperadilan Selasa (17/4), Hakim PN Jaksel, Ratmoho, memerintahkan Polri untuk mengembalikan kapal tersebut kepada pemiliknya.
"Menyatakan penyitaan kapal Equanimity berdasarkan surat perintah Polri tanggal 26 Februari 2018 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum. Membatalkan surat penyitaan Polri tanggal 26 Februari 2018. Menghukum termohon untuk mengembalikan kapal pesiar tersebut kepada pemohon," ucap Ratmoho di PN Jaksel, Selasa (17/4).