Penyesalan Dukun Usai Diciduk karena Sabu: Istri Saya Hamil 2 Bulan

14 Oktober 2019 20:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jajaran Satnarkoba Polres Cimahi menunjukkan barang bukti terkait kasus pengedaran narkotika jenis sabu oleh pria berusia 33 tahun berinisial HS, Senin (14/10/2019). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jajaran Satnarkoba Polres Cimahi menunjukkan barang bukti terkait kasus pengedaran narkotika jenis sabu oleh pria berusia 33 tahun berinisial HS, Senin (14/10/2019). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Pria berusia 33 tahun berinisial HS alias Dukun diamankan jajaran Satnarkoba Polres Cimahi di Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat. Ia didapati mengedarkan narkotika jenis sabu sebanyak 25 paket.
ADVERTISEMENT
Kasatnarkoba Polres Cimahi AKP Sugeng Heryadi menyebut, pelaku mengedarkan sabu kepada pembelinya dengan cara sistem tempel. Mulanya, kata dia, pelaku memberi tahu lokasi pengambilan sabu kepada pembelinya di suatu sempat yang telah ditentukan.
"Diamankan satu orang yang diduga telah melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, menyimpan dan mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu," kata dia di Mapolres Cimahi, Senin (14/10).
Sugeng menuturkan, satu paket sabu dijual Dukun dengan harga Rp 500 ribu. Dari penjualan tersebut, biasanya Dukun memperoleh uang Rp 50 ribu. Menurut dia, Dukun biasanya mengedarkan sabu dengan sasaran pedesaan.
Sugeng menambahkan, polisi kini sedang melakukan penyidikan untuk menangkap pelaku lainnya yang berstatus sebagai DPO berinisial GGN. Dia berperan sebagai pemberi sabu kepada Dukun untuk diedarkan.
ADVERTISEMENT
"Setelah pendalaman, ternyata dia mendapat barang tersebut dari seseorang berinisial GGN. Mudah-mudahan bisa kita dapatkan," ujar dia.
"Bosnya sedang kita kejar," tegas dia.
Ilustrasi Sabu Foto: Ronny Muharman/Antara
Sementara itu, Dukun yang pernah mendekam di penjara selama 4 tahun karena kasus serupa mengaku terdesak kebutuhan ekonomi karena istrinya sedang hamil dua bulan. Kini, dia mengaku berat meninggalkan istrinya dalam kondisi hamil.
"Berat harus meninggalkan istri yang sedang dalam kondisi hamil," ucap dia.
Akibat perbuatannya, Dukun disangkakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.