Penyiram Air Keras ke Kamtibmas di Jatinegara Remaja Putus Sekolah

4 Juni 2018 16:22 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Jaktim Kombes Tony Surya. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Jaktim Kombes Tony Surya. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polisi sudah menangkap penyiram air keras ke petugas Kamtibmas di Jatinegara, Jakarta Timur. Mereka adalah AW (17) dan UUY (18).
ADVERTISEMENT
Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Tony Surya menyebutkan AW merupakan remaja yang putus sekolah yang masih dianggap sebagai anak-anak. Sehingga polisi menerapkan sanksi berupa pembinaan kepadanya. AW juga tidak ditahan.
"Jadi anak kecil melakukan tidak dalam sel Polres, tapi ada lembaga yang berwenang,” kata Tony di Mapolres Jakarta Timur, Senin (4/6).
Tony menduga UUY adalah orang yang menyiram air keras ke arah petugas Kantibmas DK dan MF. Sedangkan AW mengendarai sepeda motor yang digunakan keduanya untuk melarikan diri. Berbeda dengan AW, UUY yang dianggap telah dewasa akan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara paling lama lima tahun penjara.
“Pelaku penyiraman yang dewasa satu orang, yang membonceng masih dibawah umur,” sebut Tony.
Ilustrasi air keras. (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi air keras. (Foto: Thinkstock)
Saat ditangkap AW dan UUY mengakui perbuatannya. Kepada polisi, mereka mengaku penyiraman itu dilakukan karena iseng. "Masih kita dalami apakah ada keterlibatan orang lain. Apakah ada yang menyuruh atau perencanaan,” ujar Tony.
ADVERTISEMENT
Penyiman air keras yang dilakukan AW dan UUY terjadi pada Minggu (3/6). Zat berbahaya itu disiram ke arah DK dan MF karena mendatangi keduanya saat sedang Sahur on The Road. Akibat tindakan dua remaja itu DK dan MF mengalami luka bakar kimia yang cukup parah.